Kendal- Pemerintah Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2019 untuk tahun 2020, Kamis (7/2/2019) bertempat di Aula Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Brangsong, Bambang Joko Pitono, Sekretaris Kecamatan Brangsong, Irianto, Sekretaris Baperlitbang Kendal, Sri Puji Astuti, Pabermasdes, Dinas DPUPR, Disperkim, Ketua DPRD Kendal, H. Prapto Utono, dan diikuti oleh 70 orang mulai dari Kades, Ketua DPD/LPMD/KPMD serta PKK se-Kecamatan Brangsong.
Dalam sambutannya Camat Brangsong, Bambang Joko Pitono menyampaikan bahwa kegiatan Musrenbangcam adalah kegiatan turinan yang dilaksanakan setiap tahunnya. "Kegiatan ini untuk menyusun prioritas kegiatan untuk tahun 2020. Dan Musrenbangcam pada tahun 2019 ini dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, kondusifitas daerah yang baik serta investasi yang maju menuju Kendal berdaya saing," ujarnya.
Selain itu ia menuturkan bahwa di tahun ini akan mendorong ekonomi kerakyatan dan meneruskan pembangunan infrastruktur untuk jalan - jalan yang belum dibangun dan pemberdayaan UMKM dengan mengadakan pelatihan-pelatihan ketrampilan agar ke depan bisa lebih maju.
Sementara itu, Sekretaris Baperlitbang Kabupaten Kendal, Sri Puji Astuti yang hadir sebagai narasumber pemaparkan bahwa program Kabupaten Kendal pada tahun 2020 ada 10 program yang diprioritaskan.
"10 program tersebut diantaranya yaitu penguatan/regulasi yang pro investasi melalui pemberian insentif pada investor, peningkatan kapasitas dan kelembagaan UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) Industri Rumahan, peningkatan ekspor produk unggulan daerah, pengembangan industri pengolahan produk unggulan, peningkatan dan perluasan kesempatan kerja serta kesempatan berusaha, peningkatan kualitas tenaga kerja yang memiliki kompetensi tinggi, peningkatan kapasitas inovasi daerah, peningkatan kualitas pendidikan formal, peningkatan kualitas pendidikan non formal melalui peningkatan ketrampilan kerja dan yang terakhir peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik," terang Sri Puji Astuti.
Sedangkan untuk arahan Musrenbangcam, Sekretaris Baperlitbang tersebut menyampaikan bahwa usulan merupakan kewenangan Kabupaten Kendal dan sesuai tugas dan fungsi perangkat, bila sifatnya adalah Hibah/Bansos harus mengikuti regulasi yang mengatur tentang Hibah/Bansos sesuai dengan Perbub 39 Tahun 2016 dimana usulan hibah sudah harus masuk ke Baperlitbang selambat lambatnya Minggu kedua bulan Februari 2019.
“Selain itu, untuk usulan lokasi harus jelas dan terukur (indikator keluaran jelas dan terukur), dan terkait dengan jumlah usulan kelurahan/desa dibatasi dengan 5 usulan dan total untuk hasil Musrenbangcam hanya 25 usulan sehingga mekanisme Musrenbangcam harus dioptimalkan (usulan prioritas) - money follow program priority. Untuk kewenangan desa mempedomani Permendagri 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, dan kalau itu kewenangan kelurahan harus mengikuti pedoman Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang pembangunan Sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Selanjutnya yang terakhir terkait tentang usulan harus diinput di aplikasi E-planning (sippeda.kendalkab.go.id),” jelas Sri Puji Astuti.
Ketua DPRD Kendal, H. Prapto Utono yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pada tahun 2020 investasi harus masuk di Kabupaten Kendal. “Semoga di tahun 2020 banyak investasi masuk di Kendal,” harapnya.
(Diskominfo/HR)