Berita Terkini


KOMUNIKASI DAN KOORDINASI YANG BAIK ATASI KENDALA SERTIFIKASI TANAH PTSL

Rabu, 23 Januari 2019 12:38:18

KENDAL - Program sertifikasi tanah PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) merupakan program nasional dari Pemerintah Pusat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah serta terciptanya pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.

Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si menghendaki pelaksanaan pensertifikatan tanah dengan metode PTSL tersebut di lapangan mampu dikoordinasikan dengan komunikasi serta sinergi yang baik antara kecamatan, desa dibantu babinkamtibmas dan petugas kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal.

Demikian disampaikan Bupati dalam pengarahannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Penanganan Konflik Sosial, Rabu (23/1/2019) di ruang Operation Room Setda Kendal.

Dalam pertemuan sebagai tindak lanjut kegiatan Sosialisasi PTSL di Hotel Sae Inn sehari sebelumnya tersebut melibatkan camat dan paguyuban kepala desa se Kabupaten Kendal. Pertemuan lebih banyak membahas apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pensertifikatan tanah PTSL tersebut.

"Aturan sudah jelas dan mari kita berdiskusi. Apa yang kira - kira menjadi kendala panjenengan tolong sampaikan," ucap Bupati Mirna.

"Kalau ada desa yang sudah berhasil dengan program PTSL tersebut, share saja secara on line sehingga bisa menjadi contoh bagi desa atau daerah lain," tambah Bupati.

Sementara, Kapolres AKBP Hamka Mappaita menegaskan komitmen Ploisi untuk membantu apabila terjadi msalah di lapangan terkait pengukuran dan data di lapangan soal tanah lewat pendampingan Babinkamtibmas. "Harus ada kesepakatan dalam menjalankan program nasional tersebut dan koordinasi serta tak lupa komunikasi dikedepankan," kata Kapolres.

Sedangkan Kajari Kendal Yudi Hendarto, SH mengharapkan para camat dan kades bersemenagat dalam meyelesaikan target PTSL selesai secepatnya walupun paling lambat 2022. "Kami mau membantu bapak ibu kades sekalian menyelesaikan PTSL dengan catatan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada dan tidak ada kepentingan yang merugikan semua pihak atau salah satu pihak," terang Hendarto. ( Kominfo / heDJ )


Indeks Berita