Berita Terkini


CEGAH KONFLIK SOAL TANAH, BPN DAN PEMKAB KENDAL SOSIALISASIKAN PTSL

Selasa, 22 Januari 2019 10:57:55

KENDAL - Untuk mencegah konflik pertanahan yang bisa terjadi di wilayah Kabupaten Kendal, ATR ( Agraria Tata Ruang ) / Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan Pemkab Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (22/1/2019) di Mahogany Room Hotel Sae Inn Kota Kendal.

Dalam sambutan tertulisnya, Buparti Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Winarno, SH,MM mengajak masyarakat Kabupaten Kendal untuk menyertifikatkan tanahnya. Tujuannya agar masyarakat mempunyai sertifikat tanah yang berdasarkan hukum dan juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

"Sebagaimana kita tahu, bahwa tantangan kita ke depan semakin berat karena kita dituntut untuk mendaftarkan secara sistematis bidang demi bidang tanah. Kalau targetnya adalah kuantitas tanpa diimbangi dengan kualitas, maka sekali lagi satu bidang tanah saja bermasalah, maka satu kezoliman akan menyebar," ucap Winarno membaca sambutan Bupati.

Oleh karena itu, kepada seluruh jajaran aparatur pertanahan, Kepala Desa, Sekdes dan semua pihak diminta Bupati Mirna untuk mensukseskan program sertipikat PTSL ini. "Berikan arahan yang benar kepada warganya, buat kesepakatan bersama. Semua itu untuk menjaga diri kita dari tekanan siapapun karena apa yang kita lakukan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat. Buktikan bahwa panjenengan semua dapat melayani profesional dan lebih baik dari sisi kualitas produk yang kita hasilkan," jelas Winarno.

Sementara Kepala ATR / BPN Priyanto, Aptn, MM menjelaskan,"Pengurusan PTSL dan pendataan selain membutuhkan kesadaran masyarakat, juga memerlukan bantuan instansi terkait antara lain Bakeuda, KPP Pratama, Kodim 0715 dengan Baninsa serta Polres Kendal dengan Babinkamtibmas nya."

Diharapkannya kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan pemahaman bagi aparatur desa dan semua pihak dalam meminimalisasi terjadinya konflik-konflik pertanahan. Selain itu, dengan program PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah serta terciptanya pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat di bidang pertanahan.

Kegiatan sosialisasi diikuti para Camat, Bakeuda Kabupaten Kendal, KPP Pratama Batang, Kodim 0715 dan Polres Kendal serta instansi terkait lainnya. ( Kominfo / heDJ )

 

 

 

 

 


Indeks Berita