Berita Terkini


SEKDA KENDAL SIDAK STANDAR LAYANAN PUBLIK SEJUMLAH OPD

Kamis, 17 Januari 2019 09:42:32

KENDAL - Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Moh. Toha, ST, MT, Kamis (17/1/2019) di Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) antara lain BKPP dan Bakeuda melakukan inspeksi mendadak terkait hasil penilaian Survey Standar pelayanan Publik Ombudsman Mei - Juni 2018 silam.

Dalam sidak tersebut, Sekda didampingi Kepala Dinas Kominfo Drs. Ferinando Rad Bonay, Kabag Organisasi Drs. Arif Musbichin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Winarno, SH, MM, Asisten Administrasi Umum Sutiyono, S.Sos dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Tavip Purnomo, SH,MM, meninjau semua ruangan dan fasilitas penunjang pelayanan umum internal maupun eksternal.

Selanjutnya, dalam pertemuannya dengan segenap pimpinan dan staf OPD terkait, Sekda mengungkapkan hasil penilaian Tim Ombudsman yang menempatkan pelayanan OPD Pemkab Kendal di kategori sedang atau kuning sehingga perlu ditingkatkan pelayanannya.

"Saya minta rekan - rekan semua lakukan perbaikan semua aspek, sarana prasarana dan fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga nantinya penilaian Ombudsman bisa lebih baik dari sekarang yang hanya peringkat 15 dari 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah," tutur Sekda.

"Walaupun rata - rata meraih skor sedang namun perlu dicatat ada satu OPD yang meraih nilai tinggi dan patut dijadikan teladan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTST ) dengan skor 94,87," beber Sekda.

Tiga OPD yakni Dinas Perhubungan, Dispendukcapil dan Dinas Lingkungan Hidup meraih kategori kuning sementara lima OPD meraih nilai merah atau rendah yakni Dinas Kesehatan ( terendah ), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja.

Dalam pengarahannya, Sekda Toha menilai pembenahan pelayanan harus segera dilakukan dan dalam waktu seminggu beliau akan kembali memeriksa apakah sudah ada perbaikan yang sudah dilakukan.

Diungkapkan Sekda, terdapat 9 kategori penilaian terkasit pelayanan publik yang diberikan Tim Ombudsman sebagai regulasi penilaian yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Visi Misi Motto Layanan dan Pelayanan Terpadu. 

Sementara, Kepala Bakeuda Drs. Agus Dwi Lestari mengungkapkan pihaknya sudah memeulai perbaikan layanan publik dan fasilitas serta sarana dan prasarana yang mendukung termasuk rencana untuk menambah gedung arsip mengingat jumlah arsip serta dokumen Bakeuda yang luar biasa banyaknya. ( Kominfo / heDJ )

 


Indeks Berita