KENDAL - Dalam sambutannya usai pelantikan Pimpinan dan Pengurus Daerah Dewan Masjid Kabupaten Kendal periode 2017 - 2022, Rabu (16/1/2019), di Pendopo Pemkab, Bupati Kendal dr. Mirna Anisaa, M.Si mengatakan, masjid bukan hanya dijadikan tempat beribadah saja, tetapi digunakan untuk bermusyawarah bersama sehingga kerukunan umat Islam menjadi terbentuk dengan sarana masjid.
Selain itu, masjid digunakan membentuk kegiatan sosial budaya yang berpangkal di masjid untuk menghidupkan kembali tradisi-tradisi yang selama ini ada di masjid.
"Dengan ukhuwah Islamiyah kita bersama bekerja maksimal membangun Kendal karena adanya masjid di tiap desa sebagai tempat mempererat kekluargaan. Dan saya ingin segenap pimpinan dan pengurus Dewan Masjid Indonesia Kendal satu visi dalam membangun Kendal terutama dalam aspek moral dan mental serta kondusifitas," kata Bupati.
Terkait dengan tahun 2019 sebagai tahun politik, Bupati Mirna berharap sekitar 510 masjid di Kabupaten Kendal mampu memberikan kesejukan menjelang, pada saat dan pasca pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019.
Sementara, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kendal KH Drs. Abdul Wahid mengatakan, "Kami menyampaikan penghargaan setinggi - tingginya pada Bupati Kendal dan jajarannya yang membantu sampai terlaksananya pelantikan yang sudah tertunda selama 2 tahun. Kami mohon petunjuk pada semua pihak terkait agar kita mampu mengemban dan melakukan amanah selaku pengurus."
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Tengah Drs. Musoleh, MM mewakili ketua mengatakan, pelantikan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten kendal sebagai hal yang luar biasa karena dihadiri seouruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannnya, menyinggung soal peran dewan masjid bukan membantu pembangunan masjid namun membantu dan membina masjid yang sudah ada untuk kemakmuran umat.
"Masjid sebagai slah satu sentra aktifitas umat untuk memakmurkan masjid dan dimakmurkan masjid. Masjid senagai sarana merajut kebersamaan selain sebagai tempat ibadah biasa," tandasnya. ( Kominfo / heDJ )