KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal bakal mengaplikasikan aturan Pelayanan Perizinan Berusaha Terinteghrasi Secara Elektronik Terkait Izin Lingkungan Amdal, UKL UPL melalui melalui Sistem OSS. Hal tersebut merupakan pokok bahasan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PP Nomer 24 tentang aturan tersebut, Kamis (29/11/2018) di Ruang Ebony Hotel Sae Inn Kendal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, M.Si dalam sambutannnya saat membuka kegiatan mengatakan, dengan berlakunya PP Nomer 24 Tahun 2018 tentang perizinan tersebut, perijinan memilki satu standar baik tingkat nasional maupun daerah. "Perizinan tersebut terintegrasi antar lembaga pemerintah menggunakan Teknologi Informasi sehingga dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh masyarakat atau pelaku usaha," jelas Sekda.
Dengan semakin meningkatnya investasi di Kabupaten Kendal dengan Kawasan Industri ( KI ) dan Kawasan Peruntukan Industri ( KPI ) yang tercakup dalam review Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) membutuhkan pelayanan izin termasuk UKL - UPL dan izin lingkungan yang cepat, tepat dan akurat sesuai peraturan perundangan sehingga meminimalkan dampak lingkungan di kemudian hari.
Ke depan, perkembangan investasi di Kabupaten Kendal akan semakin pesat sehingga dibutuhkan pelayanan publik yang cepat tepat, murah dan terjangkau.
Sekda Toha berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti sosialisasi dengan baik dan berperan aktif sehingga nantinya apabila terjadi kendala di lapangan dapat menemukan solusi guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal Ir. Sri Purwati menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan lingkungan dalam mendukung Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ( OSS ); mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing daerah.
Dikatakan, dokumen UKL - UPL dan izin lingkungan penting untuk memastikan pembanguna yang dilakukan tetapa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, kegiatan industri, pertambangan, pembangunan jalan tol dan kegiatan pembangunan yang lain yang ada di Kabupaten Kendal rawan menimbulkan kerusakan dan pencemaran yang dapat membahayakan masyarakat.
"Selain itu perlu diperhatikan juga penggunaan lahan untuk industri jangan sampai mengganggu ketahanan pangan yang telah diamanatkan. Lahan pertanian pangan berkelanjutan harus benar - benar dijaga kualitas dan kuantitasnya," katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti utusan OPD yang terkait perizinan, lingkungan, penegakan perda,kesehatan, teknologi informasi dan publikasi. ( Kominfo / heDJ )