KENDAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Jumat silam (20/7/2018) menyatakan persetujuan bersamanya soal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
"Persetujuan Bersama ini merupakan bukti bahwa antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD kendal selain sebagai mitra kerja juga memiliki peran sejajar dalam membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kendal," kata Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur dalam penyampaian Raperda tersebut.
Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2017, telah dibahas, ditindaklanjuti rekomendasinya dan disimpulkan serta tidak ada perubahan perangkaan dalam Raperda .
Secara garis besar, target pendapatan sebesar Rp. 2.057.834.605.083,00 ( dua trilyun Rupiah lebih ) terealisasi sebesar Rp. 2.047.555.046.096,00 ( selisih 10 milyar Rupiah lebih ); belanja daerah sejumlah Rp. 1.987.359.945.090,00 dengan realisasi Rp. 1.746.985.182.399,00; pengeluaran transfer Pemkab Kendal sebesar Rp. 349.399.914.904,00 dengan realisasi Rp. 344.844.887.583,00; penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah Rp. 297.125.254.911,00 realisasi yakni Rp. 297.142.223.911,00; pengeluaran pembiyaan daerah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 dapat terealisasi sebesar Rp. 18.000.000.000,00 serta sisa perhitungan APBD sejumlah Rp. 0,00 dengan realisasi sebesar Rp. 234.868.200.025,00. ( Kominfo / heDJ )