KENDAL - Semua Fraksi di Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Senin, (16/7/2018) menyetujui penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2017 Kabupaten Kendal di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal.
Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur menyampaikan jawaban tersebut mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si di hadapan 28 anggota Dewan dan sejumlah perwakilan OPD Pemkab Kendal.
Dalam jawabannya Wabup mengatakan, paket perundang-undangan keuangan negara yang terdiri dari UU no 17 Tahun 2003 terkait keuangan negara, UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Pemerintahan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pendapatan dan Belanja Daerah. Serangkaian undang-undang tersebut mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh sebab itu, Penyampaian Jawaban Pemandangan Umum tentang hal tersebut di atas merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang tersebut.
Laporan Pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD 2017 tersebut disususn dalam rangka mendukung tata kelola yang baik dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung-jawab untuk memberikan informasi yang relevan soal posisi keuangan seluruh transaksi dari selurun satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Kendal tahun 2017.
Hal tersebut terutama untuk mengetahui realisasi pendapatan dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi dari OPD dan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Secara substansial sesuai dengan peraturan, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan Keuangan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2017 telah dilakukan BPK dalam rangka untuk memastikan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan perolehan berupa pendapat atau opini tentang kewajaran informasi yang disajikan yang telah dilaksanakan oleh BPK terdiri atas audit awal dan lanjutan.
Adapun laporan hasil pemeriksaan telah dilaksanakan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 25 Mei 2018 di hadapan Bupati Kendal dan Wakil DPRD Kendal.
Berkat upaya keras dan upaya yang konsisten serta kedisiplinan dalam pengeloaan keuangan daerah, sehingga pada pemeriksaan keuangan BPK kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian. "Yang artinya WTP tahun sebelumnya bisa kita pertahankan," ucap Wabup.
Diharapkan, WTP yang diraih baru saja akan lebih memacu kita untuk bekerja lebih baik lagi dalam mengelola keuangan ke depannya. Sehingga ke depan, prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan dan diharapkan bisa dijadikan referensi pembahsan saat dilaksanakan serangkaian rapat revisi Badan Anggaran DPRD Kendal.
"Perlu kami sampaiakan, meskipun masih terdapat beberapa kelemahan, namun secara umum hasil pemeriksaan BPK Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2017 tidak terdapat temuan yang bersifat material dan data yang tersaji dalam laporan keuangan harian dapat ditelusuri beserta penggunaannya," jelas Wabup.
Pada kesempatan penyampaian jawaban atas pandangan semua fraksi DPRD Kendal, Wabup atas nama seluruh jajaran Pemkab Kendal menyampaikan apresiasinya kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum berkaitan dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun 2017.
"Secara garis besar dapat saya sampaikan jawaban pandangan umum masing-masing fraksi atas pelaksanaan ABPD tersebut sebagai berikut, kami memberikan apresiasi yang tinggi terhdap sekuruh elemen atas pengeloaan keuangan daerah atas komitmen dan kerja kerasnya sehingga opini dari BPK atas laporan keuangan Pemkab Kendal dapat dipertahankan. Yang untuk selanjutnya, komitmen dan kerja keras terus kita perlukan dan tingkatkan sehingga opini WTP tetap kita pertahankan pada tahun-tahun berikutnya.
Disampaikan Wabup, bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Kendal selalu mengacu pada ketentuan perundang - undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengeloaan keuangan yang jujur dan transparan.
Jumlah silpa pada TA 2017 senilai Rp. 234,668 milyar. Jumlah silpa tersebut disebabkan adanya pelaporan PAD adanya efisiensi penghematan di semua kegiatan. Pelaksanaan laporan keuangan terus dilaksanakan agar APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan Kabupaten Kendal secara maksimal sehingga dapat meminimalkan sisa anggaran.
Sementara, ketua DPRD kendal Prapto Utono, mewakili Seluruh Frkasi Di DPRD Kendal mengapreiasi penyampaian jawaban atas pandangan fraksi yang disampaiakn Wabup Masrur Masykur. ( Kominfo/heDJ )