Yogyakarta ~ Badan publik wajib menyampaikan informasi agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah dan DPRD mulai dari perencanaan, proses pengambilan keputusan dan latar belakang kebijakan. Dengan demikian masyarakat turut aktif mengikuti proses dan turut memberi masukan. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widyastuti dalam sambutan pembukaan bimtek sehari tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Kominfo (18/5) di Auditorium RRI Yogyakarta.
Bimtek diikuti oleh 86 pejabat dan staf jajaran dinas kominfo kabupaten/kota dari 5 wilayah provinsi yaitu Jawa Tengah, DIY, Maluku, Jawa Barat dan Maluku Utara. Lebih jauh Rosarita mengatakan, dalam upaya peningkatan pelayanan informasi dan komunikasi publik serta peran masyarakat, hendaknya dikembangkan sinergi antara pusat dan daerah dengan berlandaskan kepada prinsip demokrasi, norma-norma, standar, prosedur kekhasan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sekretaris Provinsi Daerah Istiwewa Yogyakarta (DIY), Gatot Saptahadi saat membuka acara bimtek mengatakan, tuntutan masyarakat akan informasi semakin tinggi membutuhkan kiat dan upaya dan manajemen profesional. Di era global serba cepat dan interaktif dituntut sikap bijak pada kondisi yang rawan terhadap informasi yang sensitif dan strategis. Oleh karenanya norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Pelayanan bidang informasi menuntut untuk memiliki pemahaman kesadaran dan kepakaan serta tanggap terhadap perkembangan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Muryono, salah satu peserta bimtek mengatakan, Bimbingan teknis pelaksanaan urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika menjadi sarana yang memberikan banyak manfaat bagi perkembangan dunia komunikasi dan informasi di Kabupaten Kendal. Selain karena disampaikan secara komunikatif melalui diskusi panel juga penyajian informasi dan teori pada ajang workshop yang praktis sehingga mudah diaplikasikan. (*) Com.