Berita Terkini


KPU JATENG SOSIALISASIKAN TAHAPAN DAN PERSYARATAN CALON PERSEORANGAN PILGUB

Kamis, 26 Oktober 2017 17:18:25

KPU Jawa Tengah melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pilgub Jateng di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung C Setda Kendal, Kamis (26/10).

Dalam sosialisasi ini, Ikwanudin dari Divisi Teknis KPU Jateng menjelaskan secara rinci teknis pencalonan dari jalur perseorangan. Untuk bisa maju melalui jalur perseorangan, minimal harus menyerahkan dukungan sebanyak 1.781.000 atau sekitar 6,5 persen dari jumlah pemilih di pemilu terakhir dan diserahkan pada 22-26 November 2017.

Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol serta E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah persyaratan diserahkan maka selanjutnya pihaknya akan memverifikasi baik administrasi maupun faktual.

“Selain itu, persebarannya juga minimal harus di 18 kabupaten/kota atau lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng,” jelasnya.

Untuk maju di jalur independen, tidak ada persyaratan yang berubah dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Hanya saja ada syarat bagi calon tidak pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan tidak pernah menjadi bandar narkoba.

“Syarat yang cukup baru yakni tidak pernah sebagai bandar narkoba dan tidak melakukan tindak pidana kekerasan seks terhadap anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut KPU Jateng berharap ruang yang telah diberikan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berminat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan di Pilgub ini. Sebab, calon Pilgub sekarang juga banyak difasilitasi oleh KPU seperti dalam kampanye. Sehingga calon yang tidak memiliki modal finansial yang banyak juga tetap bisa berkompetisi.

Ketua KPU Kendal Wahidin Said  menambahkan Kendal sebagai bagian dari Jawa Tengah, bisa saja masyarakat berpartisipasi sebagai kandidat karena pilgub dan cawagub 2018 terbuka untuk masyarakat.

"Sejauh ini belum ada warga Kendal yang ingin daftar pilgup atau cawagub baik sebatas konsultasi atau lainnya, "kata  Wahidin Said

Dia berharap adanya sosialisasi ini agar masyarakat khususnya Kendal memahami proses penyelenggaraan dan mekaisme calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018.

Sementara itu, disampaikan tingkat partisipasi pemilihan di Kabupaten Kendal termasuk cukup tinggi yakni 77 % ( Pileg 2014 ). ( heDJ / Kominfo )


Indeks Berita