Berita Terkini


MEKANISME BANTUAN HIBAH DAN BASOS KEAGAMAAN HARUS DIPAHAMI DENGAN BENAR

Rabu, 08 Maret 2017 20:34:44

KENDAL - Mekanisme pemberian bantuan hibah dan bantuan sosial harus dipahami dengan benar oleh semua lembaga keagamaan supaya bantuan yang diberikan tersalurkan dengan benar dan tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan yang akhirnya mengakibatkan kerugian di semua pihak.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT saat memberikan sambutannya pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hibah Dan Basos Dari Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Lembaga Keagamaan Tahun 2017, Rabu (8/3) di Pendopo Pemkab Kendal.

Dikatakan Sekda, pemahaman yang menyeluruh atau komprehensif diperlukan supaya bantuan hibah atau basos bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Semua stake holder yang mengajukan permohonan bantuan hibah dan basos mesti memahami dengan benar pengelolaan bantuan dengan tepat dan benar," kata Sekda Bambang.

Melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta ( OPD ) termotivasi untuk melakukan transformasi pengetahuan, agar mampu melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. “Ini untuk mengantsipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan BPK RI dan bertentangan dengan hukum,” kata Bambang.

Sekda berharap, agar perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial harus tepat jumlah, tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna serta tepat administrasi. “Pemberian hibah dan bantuan sosial harus memperhatikan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Jembar Rusmanto mengatakan, dasar hukum dari kegiatan sosialisasi Dana Hibah dan Bansos ini yakni, peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan Bupati Kendal nomor 83 tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Dokumen Monitoring pemahaman Komprehensif Mekanisme Pertanggungjawaban Bantuan Hibah serta Perda Perda Kabupaten Kendal nomor 10 tentang APBD.

“Bagian Kesra bertugas melakukan sosialisasi, untuk pengajuan hibah dan bansos melalui Kesbangpol,” jelas Jembar Rusmanto dalam sambutannya.

Pedoman pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal. “Maka dari itu kami mengadakan kegiatan sosialisasi ini guna menyampaikan informasi tentang peraturan perundang undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal,” katanya.

Sedangkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, Jembar mengatakan, agar para peserta (kepala SKPD) terutama SKPD pengelola hibah dan bantuan sosial dan lembaga keagamaan  dapat memahami dan melaksanakan kegiatan hibah dan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang – undangan. “Aturan yang disampaikan dalam sosialisasi ini sebagai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan penafsiran di dalam pemberian dana hibah dan bansos guna mengantisipasi lebih lanjut penyimpangan penggunaan APBD yang bisa berakibat temuan aparatur pengawasan intern Pemerintah,” tukasnya.

Sementara persyaratan untuk bisa mendapatkan hibah dan bantuan, yakni pihak ormas keagamaan, lembaga atau badan tersebut harus sudah berbadan hukum sekurang-kurangnya 3 tahun atau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi terkait. Dijelaskan, bagi ormas bisa mendapatkan SKT tersebut dari Pemda, sedangkan bagi badan atau lembaga, rekomendasi SKT tersebut dari instansi vertikal atau OPD terkait. “Misalnya, kalau masjid, madrasah dan pesantren bisa mendapatkan SKT melalui Kemenag," katanya.

Pengajuan hibah dan bansos bisa dilakukan mulai tahun 2017 ini, namun untuk pelaksanaannya kemungkinan bisa dilakukan di tahun 2018, sebab harus melalui pengajuan untuk disahkan dalam APBD. Dikatakan, bantuan tersebut bersifat tidak terus-menerus dan selektif yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. “Tidak semua pengajuan diterima, karena bisa tergantung dari kebutuhan dan kemampuan daerah,”ujarnya.

Peserta sosialisasi tersebut berjumlah 100 orang yang berasal dari unsur ormas agama, takmir masjid masing - masing kecamatan, unsur pondok pesantren, unsur baznas dan ulama. Narasumber sosialisasi tersebut yakni Kepala Baperlitbang Kendal, Izzudin Lathif yang menyampaikan materi tentang perencanaan hibah dan bansos. Sementara Kasubid Anggaran Belanja pada Badan Keuangan Daerah, Hadi Suripto yang menyampaikan materi tentang pencairan dan pertanggungjawaban hibah dan bansos. ( 03 / Kom - heDJ )

 


Indeks Berita