Gedung baru berlantai dua, kantor Kejaksaan Negeri Kendal, senilai 9 milyar rupiah, yang berdiri diatas bangunan seluas 1500 meter persegi, Rabu (21/12) diresmikan penggunaannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Sugeng Pujianto SH, MH. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati yang disaksikan oleh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa M.Si. dan Forkopimda.
Selain Forkopimda Kabupaten Kendal, peresmian juga dihadiri para Kajari di wilayah Eks Karesidenan Semarang, para Staf Ahli Bupati Kendal, para Asisten Sekda, para Camat, para Kapolsek dan para Danramil, para kades, para tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan peresmiannya sendiri di lakukan di komplek kantor setempat, yang keseluruhannya memiliki luas 2.800 meter persegi. Menurut Kajari Kendal Mustaming, gedung kantor Kejari yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2015 ini, sebenarnya sudah dilakukan penyerahannya secara resmi oleh kontraktor pelaksana pada 28 Oktober 2016 lalu.
Kajati Sugeng Pujianto berpesan, dengan telah diresmikannya gedung kantor baru tersebut, diminta kepada seluruh aparat Kejari untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat Kendal dalam mencari keadilan dalam penegakan hukum bisa tercapai. Dia minta kepada Kajari untuk bisa menyelesaikan setiap perkara dengan baik, tidak bertele-tele, agar ada kepastian hukum dan keadilan.
"Kalau dijumpai kasus pidana maka katakan bahwa itu kasus pidana, demikian pula sebaliknya. Kalau itu pidana, segera selesaikan dengan baik. Dalam keadilan pasti akan ada kebenaran, akan tetapi dalam kebenaran belum tentu ada keadilan", pinta Kajati.
Kajati juga minta kepada Kajari untuk bekerja secara optimal dan profesional dalam penegakan hukum. "Bekerjalah secara profesional dan memakai hati nurani. Jangan pula misalnya dalam penanganan korupsi untuk tidak mendzolimi orang. "Kalau fakta dan bukti cukup, mengapa tidak segera ditindaklanjuti. Hindari upaya mencari-cari hal yang semestinya tidak perlu terjadi. Upayakan pencegahan , sebab pencegahan akan lebih baik dari mengobati. Kalau meminjam istilah kesehatan", terang Sugeng Pujianto.
Upaya pencegahan menurut Kajati, dapat dilakukan dengan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kepada semua aparat termasuk kepada para kades juga diminta untuk lebih berhati-hati. Sebab seiring dengan adanya penggelontoran dana desa yang cukup banyak, bukan tidak mungkin permasalahan korupsi akan bergeser ke desa, ungkap Sugeng Pujianto. (kris/hms)