Berita Terkini


BKD Kabupaten Kendal Gelar Rakor Kepegawaian

Senin, 28 November 2016 11:29:27

Kendal-Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi bidang Kepegawaian sosialisasikan peraturan kepegawaian, PP 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara, dan Perka BKN nomor 5 tahun 2015 Pedoman Kriteria penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS, Senin (28/11) di Operation Room Setda Kendal.

Sosialisasi ini diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut mulai tanggal 28,29 November dan 1 Desember. Peserta sosialisasi sebanyak 200 peserta perwakilan dari seluruh SKPD dan Pengelola Kepegawain di lingkungan Pemkab Kendal, tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan PNS di Kabupaten Kendal, demikian diungkapkan Kepala BKD Kendal, Drs. Agus Sumaryono saat memberikan laporannya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibagi dalam dua sesion, untuk PP 70 Tahun 2015 narasumber dari PT. Taspen Persero dan Perka BKN No 5 Tahun 2015 dari BKN Yogyakarta. Sementara Bupati Kendal yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir Bambang Dwiyono, MT saat membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa “Peraturan pemerintah No 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan dan kematian menjadi Hak bagi setiap ASN dalam mendapatkan perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa ketika melakukan tugas kedinasan," jelasnya.

Bupati berharap jika kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada seluruh ASN dan pengelola kepegawaian baik Badan, Dinas, Bagian dan UPTD yang ada di Kendal, lanjutnya.

"Kita beri pemahaman peserta sosialisasi  khususnya PNS untuk mengetahui haknya sebagai abdi negara tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai negeri sipil,"imbuhnya.

Sementara untuk menjamin ketenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu mendapatkan  jaminan kecelakaan kerja (JKK)  dan jaminan kematian (JK) yang diatur menurut PP 70 Tahun 2015, Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). (Los-Hms)


Indeks Berita