KENDAL-Untuk memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Lingkungan bertempat di Operation Room Setda Kendal, dengan peserta para pelaku usaha di Kabupaten Kendal Selasa (26/4).
Pejabat Pengelola Lingkungan Hidup, Soeprayogi, ST mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan bagi para pelaku usahadan masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penegakan hukum lingkungan, ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, BLH menghadirkan beberapa pakar hukum lingkungan diantaranya dari Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, pakar Hukum dari Kajaksaan Negeri Kendal dengan materi Penegakan Hukum Lingkungan serta pakar hukum dari Kapolres Kendal dengan materi Sanksi Administrasi.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Bupati Kendal yang diwakili Sahli Bidang Pembangunan Infrastruktur, Drs. Soepardjan, MSi. Dalam sambutan Bupati mengatakan, meluasnya berbagai dampak lingkungan yang terjadi saat ini terus mengancam keberlanjutan fungsi ekosistem. Untuk itu perlu dilakukan berbagai langkah pencegahan diantaranya melalui pengawasan terhadap kegiatan usaha serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, ungkapnya.
Lanjut Bupati, tujuan dilakukan pengawasan ini untuk memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha danatau kegiatan terhadapKewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran danatau kerusakan lingkungan hidup; Kewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), atau persyaratan lingkungan yang tercantum dalam izin yang terkait.
Sementara dari Kapolres Kendal memberikan materi terkait Sanksi Pelanggaran lingkungan hidup terdiri dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan. Sedangkan sanksi Perdata berupaganti rugi melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan melalui pengadilan, dan Sanksi pidana terhadap pencemaran, perusakan, dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), tanpa izin lingkungan, dan dokumen lingkungan. (Los-Hms)