Berita Terkini


SOSIALISASI PRA RAPERDA JADI AJANG SERAP ASPIRASI

Selasa, 12 April 2016 10:14:53

Perda jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada, sehingga pada masa yang akan datang peraturan-peraturan yang dibuat akan bisa lebih baik, dan tidak semata-mata untuk membatasi gerak dan langkah bagi para aparatur dalam menjalankan tugasnya. Namun semua itu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh masyarakat dan bisa berjalan dengan baik serta tidak keluar dari peraturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, MSi. dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Winarno, SH, MM pada acara Sosiallisasi Pra Raperda Tahap I Selasa (12/4)di operation room Setda Kendal.

Bupati juga berpesan kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan SKPD, paguyuban Kades, paguyuban Perangkat Desa juga para pimpinan Ormas dan LSM , untuk bisa benar-benar memahami dan mendalami tentang mekanisme Peraturan Daerah.

Mirna mengajak kepada semua peserta untuk menyamakan persepsi, menyatukan langkah agar tercipta sinergi untuk berperan nyata dalam perubahan pembangunan daerah Kabupaten Kendal sebagai kabupaten yang menjadi tujuan untuk siapapun . Pada sambutan tertulisnya Bupati juga menyinggung tentang Branding Kendal yaitu Permata Pantura.

Rencananya acara sosialisasi Pra Raperda ini akan dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa (12/4) akan membahas tiga Raperda yaitu raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal.

Sedangkan untuk hari yang kedua Rabu (13/4) akan membahas tiga Raperda yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2015 – 2025 dan Raperda tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal.

Menurut Kabag Hukum Setda Kendal Wahyu Hidayat, SH, MH yang juga penyelenggara kegiatan mengatakan bahwa acara ini selain bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat, juga untuk menyerap aspirasi dari masyarakat melalui peserta sosialisasi, yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat dan aparatur pemerintahan, dalam rangka penyempurnaan raperda sebelum disampaikan ke DPRD Kendal. (kris/hms)


Indeks Berita