KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja nantinya lebih profesional dengan jabatan fungsional yang diembannya. Kepala Satpol Kabupaten Kendal Toni Ariwibowo menjelaskan hal tersebut dihadapan para personil Satpol, Selasa ( 29 / 3 ) di Pendopo Pemkab Kendal usai mengikuti HUT Satpol PP ke 66 di Alun - Alun Kota Kendal.
" Dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan kebijakan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja supaya bisa lebih profesional dengan memberi jabatan JFT ( Jabatan Fungsional Tertentu ) pada Satpol, " kata Toni. Menurutnya, pada 2016 ini, aturan akan segera berlaku. Yang melakukan tugasnya untuk melakukan pekerjaan menegakkan Perda itulah yang disebut Satuan Polisi Pamong Praja. Syaratnya, mereka harus lulus diklat dasar.
Dengan jabatan sebagai PNS fungsional, SDM Satpol lebih profesional Kedepan, jenjang karir Satpol PP akan lebih jelas. Bahkan, bakal mendapat tunjangan fungsional.
Sedangkan para staf Satpol yang tidak melakukan tugas di lapangan akan bekerja sebagai staf administrasi di kantor dan berseragam seperti PNS lainnya. Pun mereka yang tidak lolos diklat juga akan ditempatkan di kantor.
Sementara dari SKPD lain bisa menjadi anggota Satpol bila lolos diklat dasar Satpol. Untuk menjadi pejabat eselon baik Kabid maupun Kasie personil yang ditempatkan harus mulai meniti karir dari Satuan Polisi Pamong Praja atau yang bekerja di lapangan. Sedangkan posisi Kepala Satpol PP bisa berasal dari luar Satpol asal sudah menagntongi sertifikat penyidik dari Pusdik Reskrim Polri di Mega Mendung.
Penataan di Satpol bertujuan supaya orang yang ditempatkan di Satpol bukan orang " daripada gak ada pekerjaan ' atau orang buangan, namun Satpol PP benar - benar menjadi salah satu tempat untuk berkarir.
DEengan penataan tersebut, lanjut Toni, 5 hingga 10 tahun mendatang Satpol PP menjadi satuan yang menjadi andalan dalam penegakan Perda dan pengembangan karir.
Jabatan Fungsional Satpol PPmerupakan salah satu jabatan fungsional baru, yang baru diatur oleh MenPAN dan RB pada tahun 2014. Dengan adanya jabatan fungsional ini, maka tinggal menunggu Perpres tentang Tunjangan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. ( 03 / heDJ )