KOMISI IV DPR RI KUNKER KE TPI TAWANG
Sabtu, 05 Maret 2016 08:25:11
Dalam rangka mendapatkan informasi terkait dengan permasalahan perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta menyerap aspirasi nelayan, masyarakat dan stakaeholder, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke TPI Tawang Kecamatan Rowosari pada Jum’at sore (4/3) kemarin.
Sebelas anggota komisi IV DPR RI yang didampingi pejabat dari kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Komisi IV, dan Tenaga Ahli tersebut diterima langsung oleh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa M.Si, didampingi Sekda Ir. Bambang Dwiyono MT, serta para pejabat terkait. Bupati Mirna berharap melaui kunker para anggota DPR RI ini bisa membawa aspirasi dan membantu nelayan, dengan merealisasikan apa yang menjadi usulan dan harapan nelayan.
Diaula setempat, tim kunjungan panitia kerja (panja) Komisi IV DPR RI yang di pimpin oleh Drs. Ibnu Multazam melakukan dialog dengan 20 orang perwakilan nelayan. Dihadapan para nelayan Ibnu Multazam menyampaikan bahwa salah satu tujuan pembangunan kelautan dan perikanan diarahkan antara lain untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.
Ibnu Multazam mengaku, sebagai bentuk keseriusan komisi IV DPR RI dalam memberikan perhatian kepada para nelayan, pembudi daya ikan serta petambak garam tersebut, pihaknya sedang membuat RUU Nelayan, Pembudi daya ikan dan Petambak Garam bersama Pemerintah.
Pada acara dialog tersebut, Maslan yang mewakili para nelayan menyampaikan usulan dihapuskannya sistem ijon, karena sistem ijon yang sudah berjalan puluhan tahun, dianggap merugikan para neayan dan keluarganya.
“Berdasarkan catatan kami di TPI Tawang ada 834 kapal, namun kapal yang masuk ke TPI hanya lebih kurang 200 kapal, tentu ini sangat mempengaruhi perekonomian nelayan, karena hasil tangkapan nelayan akhirnya tidak masuk ke TPI karena langsung disetor ke para pengijon”, ungkap Maslan.
Sistem ijon dianggap sangat merugikan karena menurut Maslan, disamping hasil tangkapan ikan yang tidak masuk ke TPI, pengijon membeli hasil tangkapan ikan dari nelayan dengan harga sangat murah bahkan hampir separuh dibawah harga harga pasar. “Nelayan tidak bisa berkutik karena sudah terjerat hutang”, terangnya.
Maslan juga mengusulkan perlunya dibangun sejenis rumah susun sewa bagi nelayan, di perkampungan nelayan. Maslan berdalih, banyak nelayan yang masih beum punya rumah dan hidup kurang sejahtera.
Menaggapi usulan tersebut melalui Drs Fadholi yang merupakan anggota Komisi IV berasal dari Dapil I Jawa Tengah meliputi Kabupaten/Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga menjawab diplomatis. Terkait usulan tentang dihapuskannya sistem ijon , Fadholi mengatakan bahwa pihaknya sambil menunggu ditetapkannya UU tentang Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. “Kalau undang-undangnya sudah ditetapkan, nantinya akan didampingi perbankan nelayan, sehingga nelayan tidak lagi terjerat oleh pengijon”, janji Fadholi.
Terkait usulan perlunya dibangun rusun bagi nelayan, Fadholi menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan aspirasi nelayan tersebut. “Akan kami perjuangkan, karena di Tawang memang diperlukan sejenis rusunawa (rumah susun sewa) mengingat lingkungan yang masih kurang tertata, dan juga masih banyak nelayan yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri”. (kris/hms) .
Indeks Berita