NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

DASAR HUKUM :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
|
AKHMADI, S.Sos., M.Si |
Camat Kaliwungu Selatan |
IV/a |
|
ERIEYANTO BUDI PURNOMO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
MUKHIDIN |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
DAROCHIM |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ISYANIK |
Pelaksana |
- |
|
SETYOWATI |
Pelaksana |
- |
|
TUKIPAN |
Pelaksana |
- |
|
MUKHAMAD IQBAL |
Pelaksana |
- |
|
AGUS BUDI PRASETYO, A.Md. |
Pelaksana |
- |
|
YULIA EMI SUPRIYATI, S.Pd |
Pelaksana |
- |
|
ARIS PURNOMO |
Pelaksana |
- |
|
KRENGGO KARJILAH, SH |
Sekretaris Kecamatan |
III/b |
|
HASANUDDIN |
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan |
III/b |
| K.RENY DIAH |
Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian |
III/b |
|
HERRY ARIYANTO, BA. |
Kepala Seksi Pemerintahan |
IV/a |
|
MUSTOFA |
Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban |
IV/a |
|
MASRUROH, S.Sos |
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat |
IV/a |
|
ERNA HARDININGRUM, SE |
Kepala Seksi Pelayanan Umum |
IV/a |
VISI :
“TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN KONDUSIF DENGAN MELAKSANAKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK UNTUK MENDAYAGUNAKAN POTENSI SUMBERDAYA ALAM BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”
MISI :
1. MENDAYAGUNAKAN APARATUR PEMERINTAH
dengan mengoptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi Aparatur Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Selatan mulai dari unsur pimpinan sampai dengan unsur staf sehingga masing-masing memiliki rasa tanggungjawab untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya.
2. MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Misi kedua ini dimaksudkan untuk merubah pandangan masyarakat yang kurang baik terhadap pemerintah dan merubah pola pikir aparat dari dilayani menjadi melayani mulai dari tingkatan yang paling bawah yaitu Pemerintah Desa.
3. MENGOPTIMALKAN PEMANFATAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI SUMBERDAYA ALAM DAN INFRASTRUKTUR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP WAWASAN LINGKUNGAN DAN KELESTARIAN ALAM
Misi ketiga ini dimaksudkan bahwa perlu adanya upaya untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelolah potensi sumberdaya alam demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keseimbagan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup saat ini dan masa yang akan datang.
Mewujudkan suasana yang kondusif dengan menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis, sadar politik, menjunjung supremasi hukum dan menyadari keragaman soSial dan budaya masyarakat.
Suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sangat didambakan oleh semua orang. Dunia usaha akan `bertumbuh dan berkembang dengan baik, masyarakat bebas beraktifitas tanpa ada rasa takut atau khawatir. Untuk itu misi keempat ini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas keamanan, politik, dan kepastian huku dalam suasana yang demokratis.
4. MENINGKATKAN KUALITAS KEIMANAN DAN KETAKWAAN
Misi ke Empat dimaksudkan agar tercipta masyarakat yang religius sebagai landasan etika dan moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedudukan :
1. Kecamatan Kaliwungu Selatan dipimpin oleh Camat
2. Camat bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Tugas Pokok :
1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Fungsi :
1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati;
2. Penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan;
3. Penyelenggaran ketertiban dan ketentraman, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
5. Pengorganisasian pembangunan, yang meliputi pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan;
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Sumber Daya Manusia pada Kecamatan Kaliwungu Selatan sejumlah 21 orang dengan yang terdiri dari :
| Data Kewilayahan | |||
| Luas Wilayah | 27,5 km² | 0,5 km | |
| Data Kependudukan | |||
| Jumlah Penduduk | 56.521 jiwa | ||
| Jumlah Penduduk WNA | - | ||
| Data Infrastruktur | |||
| Jaringan Jalan | KS.AP | ||
| Rumah Sakit | 1 unit | ||
| Rumah Bersalin | 2 unit | ||
| Puskesmas | 1 unit | ||
| Pasar Induk | - | ||
| Pasar Tradisional | 1 unit | ||
| Jaringan Listrik | 100 % | ||
| Jaringan Telepon | terlayani | ||
| Jaringan Ponsel | 100 % | ||
| PDAM | terlayani | ||
| Jaringan Transportasi Publik | Angkot | ||
| Persilangan Jalan Tol | - | ||
| Fasilitas Lain | - | ||
| SPPT PBB | |||
| Jumlah | 20.710 | ||
| Nilai | Rp. 2.123.456.243,- | ||