Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Kaliwungu Selatan

Dasar Hukum

NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


DASAR HUKUM :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan

 

 

 

NAMA

JABATAN

ESELON

AKHMADI, S.Sos., M.Si

Camat Kaliwungu Selatan

IV/a

ERIEYANTO BUDI PURNOMO

Pelaksana

Non Esselon

MUKHIDIN

Pelaksana

Non Esselon

DAROCHIM

Pelaksana

Non Esselon

ISYANIK

Pelaksana

-

SETYOWATI

Pelaksana

-

TUKIPAN

Pelaksana

-

MUKHAMAD IQBAL

Pelaksana

-

AGUS BUDI PRASETYO, A.Md.

Pelaksana

-

YULIA EMI SUPRIYATI, S.Pd

Pelaksana

-

ARIS PURNOMO

Pelaksana

-

KRENGGO KARJILAH, SH

Sekretaris Kecamatan

III/b

HASANUDDIN

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

III/b

 K.RENY DIAH

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

III/b

HERRY ARIYANTO, BA.

Kepala Seksi Pemerintahan

IV/a

MUSTOFA

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

IV/a

MASRUROH, S.Sos

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

IV/a

ERNA HARDININGRUM, SE

Kepala Seksi Pelayanan Umum

IV/a

Visi dan Misi

 VISI :

“TERWUJUDNYA TATANAN MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN KONDUSIF DENGAN MELAKSANAKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK UNTUK MENDAYAGUNAKAN POTENSI SUMBERDAYA ALAM  BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”

MISI :

1.  MENDAYAGUNAKAN APARATUR PEMERINTAH

 dengan mengoptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi Aparatur Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Selatan mulai dari unsur pimpinan sampai dengan unsur staf sehingga masing-masing memiliki rasa tanggungjawab untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya.

2.  MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK


Misi kedua ini dimaksudkan untuk merubah pandangan masyarakat yang kurang baik terhadap pemerintah dan merubah pola pikir aparat dari dilayani menjadi melayani mulai dari tingkatan yang paling bawah yaitu Pemerintah Desa.

3. MENGOPTIMALKAN PEMANFATAN DAN PENGEMBANGAN POTENSI SUMBERDAYA ALAM DAN INFRASTRUKTUR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP WAWASAN LINGKUNGAN DAN KELESTARIAN ALAM

Misi ketiga ini dimaksudkan bahwa perlu adanya upaya untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelolah potensi sumberdaya alam demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga keseimbagan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup saat ini dan masa yang akan datang.
Mewujudkan suasana yang kondusif dengan menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis, sadar politik, menjunjung supremasi hukum dan menyadari keragaman soSial dan budaya masyarakat.
Suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sangat didambakan oleh semua orang. Dunia usaha akan `bertumbuh dan berkembang dengan baik, masyarakat bebas beraktifitas tanpa ada rasa takut atau khawatir. Untuk itu misi keempat ini dimaksudkan untuk menciptakan stabilitas keamanan, politik, dan kepastian huku dalam suasana yang demokratis.

4. MENINGKATKAN KUALITAS KEIMANAN DAN KETAKWAAN

Misi ke Empat dimaksudkan agar tercipta masyarakat yang religius sebagai landasan etika  dan moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan :

1. Kecamatan Kaliwungu Selatan dipimpin oleh Camat

2. Camat bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Tugas Pokok  :

1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Fungsi :

1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati;

2. Penyelenggara pemerintahan di tingkat kecamatan;

3. Penyelenggaran ketertiban dan ketentraman, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;

5. Pengorganisasian pembangunan, yang meliputi pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan;

 

 

 

 

 

 

Sumber Daya Manusia

SUMBER DAYA MANUSIA

 Jumlah Sumber Daya Manusia pada Kecamatan Kaliwungu Selatan sejumlah 21 orang dengan yang terdiri dari :

  1. 9 Pejabat Struktural;
  2. 9 Staf; dan
  3. 2 Sekretaris Desa PNS.

 

 

 

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 27,5 km² 0,5 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 56.521 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit 1 unit
  Rumah Bersalin 2 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk -
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah 20.710
  Nilai Rp. 2.123.456.243,-