Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Sukorejo

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN

KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN SUKOREJO

Dasar Hukum : 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor : 77 Tahun 2016.

 

•Camat  : ACHMAD SULKANI, S.Sos.

•Sekretaris Camat : Drs.KURNIAWAN BAGUS SAMODRO, M.H

•Ka Sub Bag Umum & Kepegawaian : ANI SURYANI, S.E.  •Staf : TRI NURHIDAYATI

•Kasubag Perencanaan & Keuangan  : -             . Staf : -

•Kepala Seksi Pemerintahan : SUARDI, S.Sos.  Staf : APRILIA ASTARINI

•Kepala Seksi Keamanan & Ketertiban  : ABDURRAHMAN HIDAYAT, S.Sos. Staf : 1.PRASETYO WIBOWO  2. HARIYANTO

•Kepala Seksi Pelayanan Umum : ERYANA DEWI, B.A. Staf : MULYONO

•Kepala Seksi Pembangunan  : AGUNG DWI WAHONO, S.H.  Staf : SUPARDI, S.H.

 

Visi dan Misi


VISI 

TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT MELALUI PELAYANAN PRIMA DI KECAMATAN SUKOREJO

 

MISI

  1. Mendayagunakan aparatur Pemerintah yang ada;
  2. Mewujudkan Pemerintahan yang dipercaya;
  3. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
  4. Menumbuhkembangkan Ekonomi rakyat yang Mandiri;
  5. Mewujudkan stabilitas politik, keamanan wilayah,keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS, POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2 

(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
(2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Bagian Kedua Tugas Pasal 3
(1) Camat mempunyai tugas :

a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.


(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek : a. perizinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. fasilitasi; f. penetapan; g. penyelenggaraan; dan h. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
 

Sumber Daya Manusia

ACHMAD SULKANI BERNADUS, S.Sos

Jabatan Administrator

TRI NURHIDAYATI

Jabatan Pelaksana

APRILIA ASTARINI

Jabatan Pelaksana

AHMAD ILHAM

Jabatan Pelaksana

PRASETYO WIBOWO

Jabatan Pelaksana

SUPARDI, S.H.

Jabatan Pelaksana

MUKHAMAD NUR SAMSULLAH

Jabatan Pelaksana

SUGIYANTO

Jabatan Pelaksana

AKHMAD SAEKHU

Jabatan Pelaksana

MASTUR

Jabatan Pelaksana

SAPI'I

Jabatan Pelaksana

 Drs. KURNIAWAN BAGUS SAMODRO, M.H.

Jabatan Administrator

DWI LESTARI, S.Sos

Jabatan pengawas

ANI SURYANI, SE

Jabatan pengawas

SUARDI

Jabatan pengawas

SUDARSO, A.Md

Jabatan pengawas

 Dra. Dyah Sulastri

Jabatan pengawas

ERYANA DEWI, BA

Jabatan pengawas

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 76,01 km 40,1 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 56.521 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit 1 unit
  Rumah Bersalin 2 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk -
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah 20.710
  Nilai Rp. 2.123.456.243,-
     

 

POTENSI WILAYAH
    Potensi pertanian
    Merupakan daerah yang potensial untuk pengembangan tanaman hortikultura ( jambu biji merah dipopulerkan dengan nama jambu getas merah) dan sekaligus pembibitan tanaman jambu. Desa-desa yang sudah produktifitasnya tinggi yaitu Desa Kalipakis, Pesaren, Trimulyo, Mulyosari. Pembudidayaan tanaman jambu sudah menyebar dan merambah ke beberapa desa yang lainnya.

Potensi peternakan
    Merupakan daerah yang potensial dalam pengembangan peternakan ayam petelur dan pedaging, ternak sapi, ternak kambing.
    Potensi perkebunan
    Potensial dalam budidaya tanaman cengkeh. Pengembangan tanaman sengon dan jati kebon (jabon) dan pembibitan tanaman.

Potensi Agrobisnis
-    Penyulingan minyak atsiri di Desa Sukorejo, Tamanrejo dan Kalibogor.
-    Produksi kopi luwak di Desa Kalibogor
    Industri rumah tangga (home industry) di Desa Trimulyo, Kebumen, Sukorejo, Pesaren.
Pembuatan gula tebu di Desa Gentinggunung dan Bringinsari.
Pembuatan kripik tempe, rempeyek di Desa Sukorejo, Kebumen    

Pembuatan sirup, jus jambu air di Desa Kalipakis.
Pembuatan sirup jahe, kunir asem di Desa Kalibogor.
Pembuatan makanan ringan (renggenek) dan sejenisnya di Desa Trimulyo.
Pembuatan sapu ijuk, anyaman bambu di Desa Ngadiwarno.
Pengolahan limbah sampah menjadi pupuk organik di Desa Kebumen.

Potensi lainnya
Merupakan daerah penyangga (kota satelit) dalam Zona Pembangunan Kab. Kendal bagian selatan.
Daerah dengan topografi yang berbukit-bukit,  iklim dan udaranya sejuk sangat cocok untuk pengembangan usaha pariwisata dan kuliner.
Kota Sukorejo merupakan jalur lintas tengah menjadi jalur alternatif lalu lintas dari Yogya karta, Magelang menuju Jakarta dan sebaliknya.