2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI CAMAT
Adapun Tugas Pokok Camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, disamping tugas pokok Camat juga menyelenggarakan pemerintahan me%uFFFD%uFFFD%uFFFD( %uFFFD@0%uFFFDFFFD@0%uFFFD%uFFFD@0%uFFFD%uFFFD@0%uFFFDi>Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat Kecamatan
- Membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan atau Kelurahan dan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
2. FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN
- Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati
- Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan
- Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan Perundang-undangan.
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa / Kelurahan
- Pengelolaan urusan kesekretariatan Kecamatan.