Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Cepiring

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


Visi dan Misi

VISI

"Prima dalam pelayanan, meningkatnya kesejahteraan dan terwujudnya ketentraman masyarakat"

 

MISI

  1. Meningkatnya pelayanan masyarakat secara tepat dan akurat;
  2. Meningkatnya pembinaan kepada pemerintah desa secara terprogram dengan baik;
  3. Mendampingi perencanaan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang ada dalam menigkatkan perekonomian masyarakat;
  4. Menggalang rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. Mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang demokratis, partisipatif berdasarkan iman dan taqwa;
  6. Mewujudkan aparatur pemerintah yang baik, bertanggung jawab, trasparan, profesional dalam rangka pelayanan prima; dan
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan yang meliputi :
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.

 

FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desan dan/atau Kelurahan;
  5. Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.

 

Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Camat juga melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang didelegasikan dalam rangka pelaksanaanPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2013.

Ada 2 (dua) bidang kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan PATEN, yang meliputi :

  1. Bidang Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
    1. Menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 M2;
    2. Menerbitkan izin warung internet/ computer;
    3. Menerbitkan izin mendirikan bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 M2;
    4. Menerbitkan izin usaha salon;
    5. Menerbitkan izin usaha rumah makan/ warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
    6. Menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 M2 dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
    7. Menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.
  2. Bidang Non Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
    1. Melaksanakan pemantauan proyek-proyek pembangunan yang ada di wilayah kecamatan;
    2. Mengoordinasikan petugas penyuluhan di wilayah kecamatan;
    3. Melaksananakan pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian tugas-tugas operasional Pegawai Negeri Sipil Desa di wilayah kecamatan;
    4. Mengambil sumpah/janji dan melantik anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kecamatan;
    5. Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. Melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    7. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap asset Pemda dan asset desa di wilayah kecamatan;
    8. Mengkoordinasikan upaya intensifikasi dan akstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah kecamatan;
    9. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan.

Sumber Daya Manusia

 Dra. ENDAH ISPRIYANDINI

Camat Cepiring

SUDADI, SE

Sekretaris Kecamatan

NUR LATIEF, S.Sos.

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

WIDYA DARMASTUTI, SE

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

RATRI IWAN HERNOWO, S.IP

Kepala Seksi Pemerintahan

AGUS TUTUKO, SE

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

DWI RESPATI YULIANTA, A.Md

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

SUKINI, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan Umum

BAKRI SLAMET

Pelaksana

MUKLISIN

Pelaksana

TIKA OKTORINA, SE

Pelaksana

ACHMAD DUROCHMAN

Pelaksana

AKHMAD  NURKHOZIN, SE

Pelaksana

MUHAMMAD NOR CHOLIQ, SE

Pelaksana

SUSILO

Pelaksana

DWI ROKHIMAH

Pelaksana

SUPRAYITNO

Pelaksana

KUKUH SANTOSA

Pelaksana

DARYONO

Pelaksana

 ROZIKIN, 

Pelaksana

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 30,07 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 7 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 50.754 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit - unit
  Rumah Bersalin 1 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk 1 unit
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah NA
  Nilai Rp. NA