DASAR HUKUM :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan
dan Tugas Pokok Pemerintahan Kecamatan
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KALIWUNGU
VISI
" Terwujudnya masyarakat Kecamatan Kaliwungu yang religius dan sejahtera melalui optimalisasi
sumber daya didukung pemerintahan yang amanah dan profesional "
MISI PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU
1. Mendorong religiusitas lingkungan dan masyarakat Kaliwungu sebagai Kota Santri;
2. Mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat lahir dan batin yang berlandaskan iman dan taqwa;
3. Mendorong peningkatan ketrampilan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola potensi dan
sumber daya yang ada agar lebih produktif dan berdaya saing;
4. Mendorong dan memberdayakan suprastruktur yang ada dalam melaksanakan pembangunan;
5. Mendorong terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat;
6. Mewujudkan aparatur pemerintah yang disiplin, amanah, profesional dan handal dalam
melayani masyarakat
TUJUAN PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU
1. Memantapkan fungsi dan peran Kecamatan Kaliwungu sebagai SKPD;
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia
3. Memantapkan penyusunan perencanaan di Wilayah Kecamatan Kaliwungu
4. Meningkatkan pelayanan umum masyarakat Kecamatan Kaliwungu
5. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
6. Meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa
7. Menjaga kondisitas wilayah Kecamatan Kaliwungu
TUGAS POKOK PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU
" Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok melaksanakan
sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk mengurusi otonomi daerah "
FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU
1. Pelaksana Pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati
2. Penyelenggara kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
3. Pengelolaan urusan sekretariatan kecamatan
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan
5. Pengordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum
6. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan
peraturan perundang - undangan
Jumlah personil yang ada di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 26 ( dua puluh enam ) orang
termasuk 6 ( enam ) orang Sekretaris Desa (Carik) dan 4 ( empat ) orang pegawai tidak tetap ( PTT )
Kecamatan Kaliwungu dipimpin seorang Camat yang dijabat oleh Drs. Bambang Ghiri Dwipragito
dibantu seorang Sekretaris Kecamatan ( Sekcam ) dijabat oleh Drs. Bambang Tejo Waluyo, M.Pd
yang membawahi 2 ( dua ) orang sub. bagian terdiri dari :
1. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian dijabat oleh Tristiyanti Yuliana, SH
2. Kepala Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan dijabat oleh Sulistiyanah, S.Sos
Disamping Sekcam dan Sub. Bag di Kecamatan Kaliwungu tugas - tugas pemerintahan dilaksanakan oleh
5 ( lima ) orang Kepala Seksi masing - masing yaitu :
1. Kepala Seksi Pemerintahan dijabat oleh Mustofa
2. Kepala Seksi Pelayanan Umum dijabat Nur Diana, SE
3. Kepala Seksi Pembangunan dijabat oleh Sumarno, SE
4. Kepala Seksi Kesos dijabat Safrudin, Sm.Hk
5. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban dijabat oleh Wahyudi, S.Sos
Dalam pelaksanaan tugas sehari - hari masing - masing sub. bag. maupun kasi dibantu oleh staf terdiri dari :
1. Lilis Setiawati, AMd ( PNS / Staf Kasi Pemerintahan )
2. Nur Khalim ( PNS / Staf Kasi Pelayanan Umum )
3. Hadi Subeno ( PTT / Staf Kasi Pelayanan Umum )
4. Sartono. AMd ( PNS / Staf Kasi Pembangunan )
5. Rumingsih Setiana ( PNS / Staf Kasi Kesos )
6. Asri Ponco Harwindo ( PNS / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )
7. Juwaeni ( PNS / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )
8. Sujono ( PTT / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )
9. Ajun Pratikna, SE ( PTT / Sopir / Staf Umum )
10. Mustakim ( Harian / tenaga kebersihan / Staf Umum )
11. Hidayatun Nur ( PNS / Staf sub. bag Perencanaan dan keuangan )
Sekretaris Desa / Carik yang telah menjadi PNS
1. Moh. Iqbal Sekretaris Desa Kumpulrejo
2. Setyowati Sekretaris Desa Sarirejo
3. Susilowati Sekretaris Desa Krajankulon
4. Eko Pujianto Sekretaris Desa Kutoharjo
5. Misrokhah Sekretaris Desa Nolokerto
6. Solikhin Sekretaris Desa Sumberejo
Data Kewilayahan | ||
Luas Wilayah | 47.73 km² | |
Jarak ke pusat pemerintahan | 5 km | |
Data Kependudukan | ||
Jumlah Penduduk | 54.897 jiwa | |
Jumlah Penduduk WNA | - | |
Data Infrastruktur | ||
Jaringan Jalan | KS.AP | |
Rumah Sakit | - | |
Rumah Bersalin | - | |
Puskesmas | 1 unit | |
Pasar Induk | 1 unit | |
Pasar Tradisional | 1 unit | |
Jaringan Listrik | 100 % | |
Jaringan Telepon | terlayani | |
Jaringan Ponsel | 100 % | |
PDAM | terlayani | |
Jaringan Transportasi Publik | Angkot | |
Persilangan Jalan Tol | - | |
Fasilitas Lain | - | |
SPPT PBB | ||
Jumlah | - | |
Nilai | - | |