Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Kaliwungu

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,

TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


DASAR  HUKUM :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan

    dan Tugas Pokok Pemerintahan Kecamatan

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN KALIWUNGU

 

Visi dan Misi

VISI

" Terwujudnya masyarakat Kecamatan Kaliwungu yang religius dan sejahtera melalui optimalisasi

   sumber daya didukung pemerintahan yang amanah dan profesional "

 

MISI PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU

1. Mendorong religiusitas lingkungan dan masyarakat Kaliwungu sebagai Kota Santri;

2. Mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat lahir dan batin yang berlandaskan iman dan taqwa;

3. Mendorong peningkatan ketrampilan dan kemampuan masyarakat dalam mengelola potensi dan

    sumber daya yang ada agar lebih produktif dan berdaya saing;

4. Mendorong dan memberdayakan suprastruktur yang ada dalam melaksanakan pembangunan;

5. Mendorong terwujudnya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat;

6. Mewujudkan aparatur pemerintah yang disiplin, amanah, profesional dan handal dalam

    melayani masyarakat

 

TUJUAN PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU

1. Memantapkan fungsi dan peran Kecamatan Kaliwungu sebagai SKPD;

2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia

3. Memantapkan penyusunan perencanaan di Wilayah Kecamatan Kaliwungu

4. Meningkatkan pelayanan umum masyarakat Kecamatan Kaliwungu

5. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

6. Meningkatkan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa

7. Menjaga kondisitas wilayah Kecamatan Kaliwungu

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU 

" Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal mempunyai Tugas Pokok melaksanakan

  sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk mengurusi otonomi daerah "

 

FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN KALIWUNGU

1. Pelaksana Pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati

2. Penyelenggara kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan

3. Pengelolaan urusan sekretariatan kecamatan

4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan

5. Pengordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan

    fasilitas pelayanan umum

6. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan

    peraturan perundang - undangan

 

 

 

 

 

 

 

Sumber Daya Manusia

Jumlah personil yang ada di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 26 ( dua puluh enam ) orang

termasuk 6 ( enam ) orang Sekretaris Desa (Carik) dan 4 ( empat ) orang pegawai tidak tetap ( PTT )

 

Kecamatan Kaliwungu dipimpin seorang Camat yang dijabat oleh Drs. Bambang Ghiri Dwipragito

dibantu seorang Sekretaris Kecamatan ( Sekcam ) dijabat oleh Drs. Bambang Tejo Waluyo, M.Pd

yang membawahi 2 ( dua ) orang sub. bagian terdiri dari :

1. Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian dijabat oleh Tristiyanti Yuliana, SH

2. Kepala Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan dijabat oleh Sulistiyanah, S.Sos

 

Disamping Sekcam dan Sub. Bag di Kecamatan Kaliwungu tugas - tugas pemerintahan dilaksanakan oleh

5 ( lima ) orang Kepala Seksi masing - masing yaitu :

1. Kepala Seksi Pemerintahan dijabat oleh Mustofa

2. Kepala Seksi Pelayanan Umum dijabat Nur Diana, SE

3. Kepala Seksi Pembangunan dijabat oleh Sumarno, SE

4. Kepala Seksi Kesos dijabat Safrudin, Sm.Hk

5. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban dijabat oleh Wahyudi, S.Sos

 

Dalam pelaksanaan tugas sehari - hari masing - masing sub. bag. maupun kasi dibantu oleh staf terdiri dari :

1. Lilis Setiawati, AMd ( PNS / Staf Kasi Pemerintahan )

2. Nur Khalim ( PNS / Staf Kasi Pelayanan Umum )

3. Hadi Subeno ( PTT / Staf Kasi Pelayanan Umum )

4. Sartono. AMd ( PNS / Staf Kasi Pembangunan )

5. Rumingsih Setiana ( PNS / Staf Kasi Kesos )

6. Asri Ponco Harwindo ( PNS / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )

7. Juwaeni ( PNS / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )

8. Sujono ( PTT / Satpol PP / Staf Kasi Trantib )

9. Ajun Pratikna, SE ( PTT / Sopir / Staf Umum )

10. Mustakim ( Harian / tenaga kebersihan / Staf Umum )

11. Hidayatun Nur ( PNS / Staf sub. bag Perencanaan dan keuangan )

 

Sekretaris Desa / Carik yang telah menjadi PNS

1. Moh. Iqbal Sekretaris Desa Kumpulrejo

2. Setyowati Sekretaris Desa Sarirejo

3. Susilowati Sekretaris Desa Krajankulon

4. Eko Pujianto Sekretaris Desa Kutoharjo

5. Misrokhah Sekretaris Desa Nolokerto

6. Solikhin Sekretaris Desa Sumberejo

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 47.73 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 5 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 54.897 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit -
  Rumah Bersalin -
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk 1 unit
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah -
  Nilai -