Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kecamatan Patebon

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


 

 

 

Visi dan Misi

Visi dan Misi

 

visi

Kecamatan Patebon dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kendal nomor 22 tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan se Kabupaten Kendal,

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Patebon diperlukan visi yang akan memberikan arah kebijakan Kecamatan Patebon dalam rangka mengemban tugas pokok dan fungsi dengan mengacu pada Visi Kabupaten Kendal. Maka Visi Kecamatan Patebon adalah sebagai berikut :

Terwujudnya aparatur pemerintah Kecamatan yang bersih,
berwibawa, profesional dalam pelaksanaan tugas dan berorientasi
pada pelayanan prima “
 

 MISI

 Dalam rangka mencapai visi Kecamatan Patebon, maka ditetapkan Misi sebagai berikut : 

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan karakter unggul dalam daya saing, serta inovatif yang di landasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

  2. Meningkatkan peran aparatur pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan tugas dengan mendomani pada tugas pokok dan fungsi guna mendorong terwujudnya pelayanan prima ;

  3. Meningkatkan intensitas evaluasi dan pengawasan terhadap aparatur Pemerintah Kecamatan dalam rangka pelaksanaan tugas ;

  4. Meningkatkan koordinasi antar SKPD dalam rangka mewujudkan sinergitas kegiatan yang bermuara pada terwujudnya pelayanan prima

  5. ewujudkan good governance dan clean gevernment melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparans dan berkualitas, profesional, bertanggung jawab, dinamis, bersih dan bebas kkn.

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan 
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Camat mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

 

Sumber Daya Manusia

 Drs. AGOENG BOEDHI TJAHJONO Camat Patebon  

EDHI SUSANTO

Pelaksana

ETYK SUDIYARTI

Pelaksana

HERNADI BUDIYANTO

Pelaksana

STEPANUS MAHIRA PRABANDARU

Pelaksana

PRITA DAMAYANTI, A.Md.

Pelaksana

SUTARSI

Pelaksana

MASRUROH

Pelaksana

PURWOKO

Pelaksana

ROZIKIN

Pelaksana

SUBUR

Pelaksana

 Drs. IMAM TAJUDIN, M.M

Sekretaris Kecamatan

EKO PURBOSARI SURYATI, SE. MM

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

FEBRU HARTATI

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

SOLI, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

 Drs. AGUSTINUS TEGUH IMANTO

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

JAMI`AN, B.Sc

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

DESI IKAWANTI, SH,MM

Kepala Seksi Pelayanan Umum

Potensi Daerah

Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 27,5 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 0,5 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 56.521 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit 1 unit
  Rumah Bersalin 2 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk -
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah 20.710
  Nilai Rp. 2.123.456.243,-
     

Ltak Kecamatan Patebon :

- Sebelah selatan adalah Kec, Pegandon

- Sebelah Utara adalah Laut

- Sebelah Barat adalah Kec. Cepiring

- Sebelah Timur adalah Kec. Kendal

 

Potensi - potensi yang dimilikim Kec. Patebon :

1. Desa Jambearum :

  •     Kain Batik
  • Bandeng Tandu ( tanpa Duri )

2. Desa Purwosari

  •  Bordir dan Batik tulis dan Printing
  • Tahu Magnesium

3. Desa Bangunrejo

  • Makanan ringan (ceriping singkong dan sukun )