Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

BNNK KENDAL

Dasar Hukum

-

Struktur Organisasi

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropikaprekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.[1] BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat Eselon II.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

 

Visi dan Misi

 

 

Visi

Menjadi Perwakilan BNN di Kabupaten Kendal Yang Profesional Serta Mampu Menyatukan dan Menggerakkan Seluruh Komponen Masyarakat, Instansi Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Kendal Didalam Melaksanakan Pencegahan an Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN )

 

Misi

Bersama Instansi Pemerintah Daerah, Swasta dan Komponen Masyarakat di Kabupaten Kendal melaksanakan :

  1. Pencegahan
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Penjangkauan dan Pemdampingan
  4. Pemberantasan
  5. Didukung Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel Dalam Rangka P4GN 

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan  Narkotika  Nasional  Kabupaten/Kota yang  selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut  BNNK/Kota  adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota. BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP. BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.

BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Dalam melaksanakan tugas, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi
  2. pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota
  3. pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama
  4. penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota
  5. evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota
  6. pelayanan administrasi BNNK/Kota.

Sumber Daya Manusia

-