Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

Dasar Hukum

Dasar hukum yang melandasi penyusunan Renstra SATPOL PP DAN DAMKAR periode tahun 2017 - 2021 adalah:

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No. 6 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantorkantor di Kabupaten Kendal;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal; dan

11. Peraturan Bupati Kendal Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal.

Struktur Organisasi


SUBARSO, S.Sos, MA

Kepala

SAIFUL MUHAJIRIN

Pol PP Terampil

TEGUH KURNIAWAN

Pol PP Terampil

MUHAMAD FATONI

Pol PP Terampil

SUKARI

Pol PP Terampil

SUPARI

Pol PP Terampil

AGUS SANTOSO

Pol PP Pertama

AROFI

Pol PP Terampil

JUNARTO

Pol PP Terampil

SURATMAN

Pol PP Terampil

 

Pol PP Pertama

SIDO ROKHIM, SH

Pol PP Pertama

UMAR SAID, S.Sos

Pol PP Pertama

IDA ANGGRAENI, S.Kom

Pol PP Pertama

ANANG PUJIYONO

Pelaksana

SU'UDI

Pelaksana

ACHMAD CHADIRIN

Pelaksana

DIDIK PRASTIYONO

Pelaksana

MULYANTO

Pelaksana

KATIMAN

Pelaksana

AMATORI

Pelaksana

EKO SUPRAPTO

Pelaksana

LUKMAN HARTONO

Pelaksana

PARJO

Pelaksana

DWI TUNGGAL SISMULYO

Pelaksana

MOH ARIF BUDIMAN

Pelaksana

MUHTADIN

Pelaksana

MUKHAMAD SUBKHAN

Pelaksana

ACHROM

Pelaksana

ROBIE AGUS NASTAIN

Pelaksana

AGUNG KURNIAWAN

Pelaksana

DWI ASSRYANTO

Pelaksana

EFENDI DORIS SISWANTO

Pelaksana

BUDI HARYONO

Pelaksana

DEWI RAHMAWATI

Pelaksana

HENDRO MARTONO HADIE, S.H.

Pelaksana

ALI MUHFIDIN, SE.

Pelaksana

DIAH ASNI SISWORINI, S.H.

Pelaksana

EDY RIMAWAN

Pelaksana

HASAN MA'RUF

Pelaksana

WIDODO

Pelaksana

ANDANG HERUSTOMO

Pelaksana

KOESTIANI

Pelaksana

SURITO

Pelaksana

AGUS PRIYONO, S.E.

Pelaksana

MUHAMMAD YUNUS FAHMI, S.Kom

Pelaksana

MOH FAUZI, SE

Pelaksana

DARJUKI

Pelaksana

JOKO PURNOMO HADI

Pelaksana

ERY SUPRIYANTO

Pelaksana

AHMAD TAKWIM

Pelaksana

JOHAN ADI NUGROHO

Pelaksana

NASIKHIN, SE

Fungsional Umum

NURSALIM, SH

Sekretaris

AGUSTINA DIARSIH, SE, MM

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

RR SETIYO KRISTANTI, S.Sos

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

AHMAD RIYADI, SH

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat

NURSIKIN, S.Sos

Kepala Seksi Kewaspadaan Dini

CATUR ARI PRASETYO, SH

Kepala Seksi Pengawalan Dan Patroli

ISPURWANTO, SH

Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat

 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah

IG SUPRIYONO, S.Sos

Kepala Seksi Pembinaan Dan Penyuluhan

MOH FATKHURAHMAN, SH. ME.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional

AGUS PRAKOSA, SH.MH

Kepala Seksi Penyidikan Dan Penindakan

MOKH SOLEKHAN, SE

Kepala Bidang Kebakaran

RIA LISTIANASARI, SH

Kepala Seksi Kesiapsiagaan

SYAIFUL HUDA, ST, M.A

Kepala Seksi Operasional Dan Pengendalian Kebakaran

EDY YONO, S.Sos

Kepala Seksi Teknik Dan Peralatan

 

Visi dan Misi

VISI DAN MISI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KENDAL

 

VISI

"Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal adalah menjadi “ANDALAN” masyarakat dan pemerintah dibidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta Penegakan Perda"

MISI

  1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
  2. Meningkatkan pelayanan berupa peningkatan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah
  3. Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kendal.
  4. Pembinaan Ketentraman masyarakat dan Ketertiban umum

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Satpol PP dan Damkar dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas pokok Membantu Bupati melaksanakan sub urusan pemerintahan dibidang Ketentraman, Ketertiban umum, dan kebakaran yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan Kepala Daerah.

Sumber Daya Manusia

Jumlah Anggota Satpol PP terdiri dari 58 orang.

  • Kondisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan :

               a. SD         --> 2 orang

               b. SLTP      --> 5 orang

               c. SLTA      --> 34 orang
               d. D III      -->   1 orang

               e. S1         --> 12 orang

               f. S II        -->  2 orang

  • Kondisi pegawai berdasarkan pangkat golongan

   

Menurut jenis kelamin : 

  • Laki-laki : 53 orang

  • Perempuan : 6 orang