DASAR HUKUM :
PERATURAN BUPATI NO.18 TAHUN 2011
TENTANG :
PENJABARAN TUGAS POKOK,FUNGSI,URAIAN,TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN TATA KERJA PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
SUSUNAN ORGANISASI
KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN KENDAL
Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :
1. KEPALA KANTOR BAPAK Drs. FERINANDO RAD BONAY;
2. SUBBAGIAN TATA USAHA BAPAK IKA ARIYANTO, SE;
3. SEKSI BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN BAPAK AGUNG MARKIYANTO, S.STP
4. SEKSI BINA POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA IBU RINI UTAMI, SH.MA
5. SEKSI KETAHANAN DAN KEWASPADAAN DAERAH BAPAK KARYONO
Dibantu oleh 13 orang staf dengan rincian sebagai berikut :
1. Sunarsih
2. Drs. Abdul Qohar, MA
3. Gunawan S.Ag
4. Pratikto Joko Wijayanto, SH
5. Singgih Wahyono
6. Ardi Lukfyarso, SE
7. Aprillia Herdhiyani, S.STP
8. Fahroji
9. Rustini, A.Md
10. Dwi Hapsari
11. Moch. Zaeni
12. Efendi
13. Sarjono
VISI :
Visi merupakan suatu keadaan atau harapan yang harus diwujudkan pada masa yang akan datang seperti diketahui bersama bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun2013, yaitu : Masyarakat Kendal yang Maju, Agamis dan Sejahtera Didukung oleh Pemerintah yang Bersih dan Sumberdaya Manusia yang Produktif.
Dengan mengacu pada Visi Kabupaten Kendal, maka Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal memiliki Visi sebagai berikut : "Terwujudnya masyarakat yang demokratis dengan terpeliharanya nilai-nilai kebangsaan persatuan dan kesatuan"
Visi tersebut mengandung makna sebagai berikut gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
MISI :
Guna meningkatkan visi tersebut terdapat Misi yang harus dilaksanakan, yaitu :
Misi Pemerintah Kabupaten Kendal, adalah sbb :
TUJUAN :
Guna mewujudkan Misi tersebut, terdapat Tujuan yang akan dicapai oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal, yaitu :
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA KANTOR
Kantor dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Kantor mempunyai fungsi :
SUBBAG TATA USAHA
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor untuk merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan di bidang urusan perencanaan, monitoring, evaluasi, umum, kepegawaian, dan keuangan.
SEKSI BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang ideologi dan Wawasan kebangsaan.
SEKSI BINA POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Seksi Bina POlitik dan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pembinaan politik dan hubungan antar lembaga di Daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
SEKSI KETAHANAN DAN KEWASPADAAN DAERAH
Seksi Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah.
APARAT SIPIL NEGARA (ASN) KANTOR KESBANG DAN POLITIK
KABUPATEN KENDAL
|
Kriteria |
Jumlah (org) |
|
|
Jenis Kelamin |
Laki-laki |
13 |
|
Perempuan |
5 |
|
|
Pendidikan |
Pasca Sarjana (S2) |
2 |
|
Sarjana (S1) |
7 |
|
|
Sarjana Muda (D3) |
1 |
|
|
SLTA |
8 |
|
|
Pangkat/Golongan |
Golongan IV |
2 |
|
Golongan III |
10 |
|
|
Golongan II |
6 |
|
|
Jabatan |
|
|
|
Eselon IV |
4 |
|
|
Staf |
13 |
|