Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

Dasar Hukum

DASAR HUKUM : 

PERATURAN BUPATI NO.18 TAHUN 2011 

TENTANG :

PENJABARAN TUGAS POKOK,FUNGSI,URAIAN,TUGAS JABATAN STRUKTURAL DAN TATA KERJA PADA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Struktur Organisasi

 SUSUNAN ORGANISASI

KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN KENDAL

 

Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari :

1. KEPALA KANTOR BAPAK Drs. FERINANDO RAD BONAY;

2. SUBBAGIAN TATA USAHA BAPAK IKA ARIYANTO, SE;

3. SEKSI BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN BAPAK AGUNG MARKIYANTO, S.STP

4. SEKSI BINA POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA IBU RINI UTAMI, SH.MA

5. SEKSI KETAHANAN DAN KEWASPADAAN DAERAH BAPAK KARYONO

 Dibantu oleh 13 orang staf dengan rincian sebagai berikut :

1. Sunarsih

2. Drs. Abdul Qohar, MA

3. Gunawan S.Ag

4. Pratikto Joko Wijayanto, SH

5. Singgih Wahyono

6. Ardi Lukfyarso, SE

7. Aprillia Herdhiyani, S.STP

8. Fahroji

9. Rustini, A.Md

10. Dwi Hapsari

11. Moch. Zaeni

12. Efendi

13. Sarjono

 

 

 

 

 

 

Visi dan Misi

 

VISI :

Visi merupakan suatu keadaan atau harapan yang harus diwujudkan pada masa yang akan datang seperti diketahui bersama bahwa Visi Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun2013, yaitu : Masyarakat Kendal yang Maju, Agamis dan Sejahtera Didukung oleh Pemerintah yang Bersih dan Sumberdaya Manusia yang Produktif.

Dengan mengacu pada Visi Kabupaten Kendal, maka Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal memiliki Visi sebagai berikut : "Terwujudnya masyarakat yang demokratis dengan terpeliharanya nilai-nilai kebangsaan  persatuan dan kesatuan" 

Visi tersebut mengandung makna sebagai berikut gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.

MISI :

Guna meningkatkan visi tersebut terdapat Misi yang harus dilaksanakan, yaitu :

Misi Pemerintah Kabupaten Kendal, adalah sbb :

  1. Meningkatkan pengembangan nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme.
  2. Meningkatkan kerukunan umat beragama dan organisasi kemasyarakatan.
  3. Membangunan kehidupan politik yang demokratis.
  4. Meningkatkan ketahanan dan kewaspadaan daerah.

 

TUJUAN :

Guna mewujudkan Misi tersebut, terdapat Tujuan yang akan dicapai oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kendal, yaitu :

  1. Terwujudnya dan berfungsinya tatanan kehidupan sosial politik berdasarkan Demokrasi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 agar mampu mewujudkan kehidupan politik yang mantap dan dinamis yang dapat mengakomodasikan secara maksimal setiap perubahan kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta dapat mengikuti perkembangan lingkungan baik dalam lingkup daerah Regional maupun Nasional;
  2. Mewujudkan Stabilitas Kamtibmas yang didukung oleh aparatur Keamanan, Ketertiban masyarakat yang mengutamakan kepentingan dan melindungi masyarakat dan mengantisipasi perkembangan sesuai yang terjadi;
  3. Meningkatkan solidaritas antar anggota masyarakat;
  4. Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta mencegah ganggungan yang dapat mengganggu keamanan setiap warga negara dalam melakukan kegiatan.

 

 

 

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA KANTOR


Kantor dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Kantor mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pembinaan politik dan hubungan antar lembaga, ketahanan dan kewaspadaan daerah;
  2. pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pembinaan politik dan hubungan antar lembaga, ketahanan dan kewaspadaan daerah;
  3. pengendalian pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pembinaan politik, dan hubungan antar lembaga, ketahanan dan kewaspadaan daerah;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, pembinaan politik dan hubungan antar lembaga, ketahanan dan kewaspadaan daerah; dan
  5. pengelolaan tata usaha Kantor.

SUBBAG TATA USAHA

Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor untuk merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan di bidang urusan perencanaan, monitoring, evaluasi, umum, kepegawaian, dan keuangan.

SEKSI BINA IDEOLOGI DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Seksi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang ideologi dan Wawasan kebangsaan.

SEKSI BINA POLITIK DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

Seksi Bina POlitik dan Hubungan Antar Lembaga dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pembinaan politik dan hubungan antar lembaga di Daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

SEKSI KETAHANAN DAN KEWASPADAAN DAERAH

Seksi Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Kantor dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah.

 

 

 

 

 

Sumber Daya Manusia

 APARAT SIPIL NEGARA (ASN)  KANTOR KESBANG DAN POLITIK

KABUPATEN KENDAL

 

Kriteria

Jumlah (org)

Jenis Kelamin

Laki-laki

13

Perempuan

5

Pendidikan

Pasca Sarjana (S2)

2

Sarjana (S1)

7

Sarjana Muda (D3)

1

SLTA

8

Pangkat/Golongan

Golongan IV

2

Golongan III

10

Golongan II

6

Jabatan


Eselon III


1

Eselon IV

4

Staf

13