PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 49 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KENDAL
DENGAN

VISI : Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal selaam lima tahun ( 2016-2012) adalah Sesuai Visi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yaitu" Terwujudnya Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal yang Merata Berkeadilan Didukung oleh Kinerja Aparatur Pemerintah yang Amanah dan Profesional serta Berakhlak Mulia Berlandasakan Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT" ( Aparatur Amanah Masyarakat Maju Sejahtera)
DP2KBP2PA sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinnya mengarah pada pelaksanaan Misi Ke-3 yaitu " Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Penanggulangan Kemiskinan"
TUGAS POKOK
FUNGSI
SUMBER DAYA MANUSIA ( SDM ) DP2KBP2PA KABUPATEN KENDAL
Sumber Daya Manusia (SDM) pada OPD DP2KBP2PA , yang terdiri dari:
a. PNS Eselon II : 1 orang
b. PNS Eselon III : 4 orang
c. PNS Eselon IV : 12
c. PNS jabatan fungsional PLKB : 49 orang ( per 1 Januari 2018 ) beralih status sebagai pegawai pusat
d. PNS Jabatan Fungsional Umum/ Staf :18 orang
e. PTT : 6 orang