Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 49 TAHUN 2016
TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KENDAL

DENGAN

Struktur Organisasi


Visi dan Misi

VISI : Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal selaam lima tahun ( 2016-2012) adalah Sesuai Visi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yaitu" Terwujudnya Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal yang Merata Berkeadilan Didukung oleh Kinerja Aparatur Pemerintah yang Amanah dan Profesional serta Berakhlak Mulia Berlandasakan Iman dan Taqwa Kepada Allah SWT" ( Aparatur Amanah Masyarakat Maju Sejahtera)

 

 

DP2KBP2PA sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinnya mengarah pada pelaksanaan Misi Ke-3 yaitu " Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta Penanggulangan Kemiskinan"

 

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Kendal



FUNGSI

  1. Perumusan Kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk KB,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Pengorganisasian dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pengendalian Penduduk ,KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  3. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan di bidang Pengendalian Penduduk, KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  6. Pelaksanaan Administarsi Dinas di Bidang Pengendalian Penduduk,KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  7. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sumber Daya Manusia

SUMBER DAYA MANUSIA ( SDM ) DP2KBP2PA KABUPATEN KENDAL

 

Sumber Daya Manusia (SDM) pada OPD DP2KBP2PA , yang terdiri dari:

a. PNS Eselon II                                           : 1 orang

b. PNS Eselon III                                          : 4 orang

c. PNS Eselon IV                                           : 12

c. PNS jabatan fungsional PLKB                      : 49  orang ( per 1 Januari 2018 ) beralih status sebagai pegawai pusat

d. PNS Jabatan Fungsional Umum/ Staf           :18 orang

e. PTT                                                          : 6 orang