DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 66 TAHUN 2016
TENTANG :
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN KENDAL

Dasar Hukum Pembentukan Dinas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan PERDA Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal. Sebagai Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati Kendal, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan Daerah di bidang Perindustrian dan Perdagangan, sehingga keberadaannya mempunyai arti yang sangat penting dalam mendukung dan mendorong usaha Pengembangan dan Peningkatan Pembangunan Ekonomi Daerah.
Susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari:

VISI
Terwujudnya Kendal Sejahtera Melalui Perindustrian dan Perdagangan Yang Berdaya Saing dan Berbasis Pada Potensi Sumber Daya Ekonomi Daerah
MISI
1.Mewujudkan Pemerintahan Yang Dipercaya.
2.Membentuk Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Yang Luhur;
3.Menumbuhkan EKonomi Rakyat Yang Mandiri Secara Terpadu
4.Meningkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Pasar Tradisional
Tugas Pokok
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Pasal 3
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah;
pengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perindustrian, dan perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah;
pembinaan dan pengendalian kegiatan perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah;
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah; dan
pengelolaan Tata Usaha Dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas bertugas:
a. merumuskan konsep kebijakan Bupati di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional;
b. merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai kebijakan Bupati;
d. mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelayanan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
e. merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman operasional kegiatan;
f. melaksanakan pembinaan teknis dan administratif di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
g. menyelenggarakan kegiatan pelayanan perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar sesuai program dan kebijakan yang telah ditetapkan;
h. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan sistem pertukaran informasi dengan instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. menandatangani dan menerbitkan perizinan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar berdasarkan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memfasilitasi pelayanan pengaduan di bidang perindustrian dan perdagangan dan merumuskan upaya pemecahan masalah terhadap pengaduan yang diajukan pemohon perizinan dan perizinan;
k. mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi perindustrian dan perdagangan guna menunjang pembangunan serta bermanfaat bagi masyarakat Daerah;
l. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
m. mengarahkan dan membina kegiatan pengelolaan pasar dalam rangka intensifikasi dan optimalisasi penerimaan retribusi;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
o. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas mempunyai fungsi:
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang kesekretariatan;
pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bidang kesekretariatan;
pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesekretariatan; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Dinas bertugas :
a. menyusun program kegiatan Sekretariat berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan seluruh Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, perdagangan, perencanaan, evaluasi, pelaporan, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah Dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, administrasi keuangan, administrasi umum, dan kepegawaian;
g. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Penetapan Kinerja (Tapkin), Rencana Kerja (Renja), Pengawasan Melekat (Waskat), Budaya Kerja, Standard Operating Procedures (SOP) serta fasilitasi terhadap kegiatan analisis jabatan ( Anjab) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA);
i. mengarahkan kegiatan perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna;
j. menyelenggarakan pelayanan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/ perbekalan, pengurusan rumah tangga, dan pengelolaan barang sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas;
k. melaksanakan pembinaan fungsi-fungsi manajemen dan pelayanan administrasi perkantoran agar tugas kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
m. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 1
Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Pasal 5
Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, perdagangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah Dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegaiatan dari masing-masing seksi dan subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
h. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai plafon anggaran yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku;
i. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Penetapan Kinerja (Tapkin), Rencana Kerja (Renja), Pengawasan Melekat (Waskat), Budaya Kerja, Standard Operating Procedures (SOP) serta fasilitasi terhadap kegiatan analisis jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas sebagai bahan pengambilan kebijakan;
k. menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian dan Seksi sebagai bahan penyusunan laporan pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui melalui sistem penilaian yang tersedia;
m. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 2
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, tata laksana, kehumasan, perpustakaan, dokumentasi, kearsipan, pengelolaan barang dan administrasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas:
a. menyusun program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang administrasi umum dan kepegawaian guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, tata laksana, perlengkapan / perbekalan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, pengurusan rumah tangga, dan pengelolaan barang;
h. merencanakan dan memproses pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga Dinas sesuai dengan kebutuhan, plafon anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. melaksanakan inventarisasi barang untuk tertib administrasi serta memelihara barang inventaris agar dapat digunakan optimal;
j. menyiapkan dan memelihara kendaraan Dinas pimpinan dan kendaraan operasional kantor guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
k. menyusun laporan rutin peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
l. mengadministrasi usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami (karsu), kartu istri (karis), tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bintek) dan urusan kepegawaian lainnya, serta memelihara file kepegawaian masing-masing pegawai;
m. menyiapkan bahan, sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu kedinasan;
n. mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor dan kebersihan agar tercipta lingkungan kantor yang aman, bersih, rapi, dan nyaman;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
p. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 3
Subbagian Keuangan
Pasal 7
Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan bertugas :
a. menyusun program kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang administrasi keuangan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengadministrasi penerimaan retribusi perizinan dan perpasaran melalui Bendahara Penerimaan berkoordinasi dengan Bidang terkait sesuai peraturan perundang-undangan untuk disetorkan ke Kas Daerah;
h. menyiapkan bahan dan sarana administrasi pencairan dana, pengelolaan keuangan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan;
i. menghimpun usulan pencairan dana kegiatan baik di lingkungan sekretariat maupun bidang-bidang untuk direalisasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. melaksanakan pengendalian teknis pelaksanaan penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang telah ditetapkan;
k. melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang dilaksanakan sekretariat dan bidang-bidang untuk menghindari kesalahan;
l. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta pelaporan bidang keuangan lainnya;
m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
n. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Keempat
Bidang Perindustrian
Pasal 8
Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang Perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang perindustrian;
b. pengoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang perindustrian;
c. pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang perindustrian; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang perindustrian.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Perindustrian bertugas :
a. menyusun program kegiatan Bidang Perindustrian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Perindustrian;
g. mengkaji dan mengevaluasi pemanfaatan tehnologi tepat guna dengan menginventarisasi sarana usaha dan pemanfaatan tehnologi tepat guna oleh pelaku usaha di bidang industri;
h. mengoordinir dan melaksanakan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi peraturan perundang-undangan bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh pelaku usaha industri;
i. melaksanakan bimbingan dan konsultasi tentang labeling, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk/hasil produksi;
j. mengoordinir dan memantau pelaksanaan kegiatan sarana dan usaha industri, pembinaan industri, pengawasan dan pengendalian industri agar kegiatan dapat berdaya guna dan berhasil guna;
k. menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang industri sesuai peraturan perundang-undangan;
l. mengkaji dan merencanakan upaya peningkatan dan pengembangan sektor industri di Daerah;
m. melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap usaha bidang industri untuk mencegah pencemaran lingkungan atau hal lain yang berdampak negatif bagi masyarakat;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
o. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 1
Seksi Sarana dan Usaha Industri
Pasal 9
(1) Seksi Sarana dan Usaha Industri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan sarana dan usaha industri
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana dan Usaha Industri mempunyai tugas:
menyusun program kegiatan Seksi Sarana dan Usaha Industri berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Sarana dan Usaha Industri;
menyiapkan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan pabrik atau proyek serta pemilihan penggunaan mesin dan peralatan, bahan baku dan bahan penolong untuk meningkatkan produksi;
menyiapkan bahan, menyusun konsep, dan memantau pemberian rekomendasi perizinan di bidang industri sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan atasan;
melaksanakan kerja sama dengan instansi pemerintah/swasta serta lembaga-lembaga/asosiasi dunia usaha dalam rangka pengembangan penanaman modal/investasi usaha serta penciptaan iklim usaha industri yang kondusif;
menyiapkan bahan bimbingan teknis peningkatan ketrampilan dan kemampuan pengusaha industri;
menyiapkan bahan penyusunan program kerja dan melakukan pengumpulan data, pemantauan serta menyusun laporan dalam rangka menciptakan iklim usaha industri;
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Pembinaan Industri
Pasal 10
(1) Seksi Pembinaan Industri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan pembinaan industri.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembinaan Industri bertugas :
a. menyusun program kegiatan Seksi Pembinaan Industri berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan industri;
g. menyiapkan dan menyusun bahan pembinaan di bidang usaha industri;
h. melaksanakan sosialisasi, pembinaan, dan bimbingan teknis secara berkala di bidang industri;
i. melaksanakan pemeliharaan dokumen dan pengarsipan terhadap berkas pembinaan di bidang usaha industri;
j. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
k. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 3
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri
Pasal 11
(1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan pengawasan dan pengendalian industri.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri bertugas :
menyusun program kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dan regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Industri;
menginventarisir permasalahan di bidang industri serta menyiapkan konsep rumusan pemecahan masalah sebagai bahan kebijakan atasan;
menyiapkan bahan rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian di bidang pencemaran industri dan standardisasi produk;
melaksanakan tugas penyidikan terhadap perusahaan industri yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuat berkas penyidikan untuk diteruskan ke tingkat penuntutan;
mengevaluasi dan melaporkan hasil pengawasan dan penyidikan di bidang pencemaran industri dan standardisasi produk;
melaksanakan pemantauan teknis terhadap implementasi perizinan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh pelaku usaha industri;
melaksanakan pemeliharaan dokumen dan pengarsipan terhadap berkas pengawasan dan pengendalian industri;
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Kelima
Bidang Perdagangan
Pasal 12
Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang Perdagangan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang perdagangan;
pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang perdagangan;
pembinaan dan pengendalian di bidang perdagangan; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perdagangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), Kepala Bidang Perdagangan bertugas :
a. menyusun program kegiatan Bidang Perdagangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan;
g. menyusun petunjuk teknis pembinaan bidang usaha dan sarana perdagangan, kemetrologian, perlindungan konsumen, pengadaan dan distribusi serta pengembangan perdagangan;
h. mengoordinir dan melaksanakan pembinaan di bidang usaha dan sarana perdagangan, kemetrologian, perlindungan konsumen, pengadaan dan distribusi serta pengembangan perdagangan;
i. melaksanakan pembinaan dan upaya pengembangan di bidang promosi, ekspor dan impor daerah;
j. melaksanakan kegiatan pemantauan pengadaan / distribusi barang dan jasa;
k. melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha/organisasi/asosiasi di bidang usaha perdagangan;
l. melaksanakan pemantauan perkembangan harga barang khususnya bahan kebutuhan pokok dan bahan penting/strategis;
m. melaksanakan upaya pengembangan dan pemantapan jaringan distribusi perdagangan;
n. mengoordinir dan membina pelaksanaan kegiatan tera, tera ulang, pengawasan, reparasi alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP);
o. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
p. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
q. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 1
Seksi Usaha, Kemetrologian, dan Perlindungan Konsumen
Pasal 13
(1) Seksi Usaha, Kemetrologian, dan Perlindungan Konsumen dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan usaha, kemetrologian, dan perlindungan konsumen.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Usaha, Kemetrologian, dan Perlindungan Konsumen bertugas :
a. menyusun program kegiatan Seksi Usaha, Kemetrologian, dan Perlindungan Konsumen berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang perdagangan, kemetrologian, dan perlindungan konsumen guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kemetrologian, dan perlindungan konsumen;
g. menyiapkan bahan bimbingan teknis pembinaan, pengembangan usaha, sarana perdagangan, dan perlindungan konsumen serta memberikan penyuluhan/bimbingan kemetrologian kepada masyarakat, pengusaha/reparatur;
h. melaksanakan pengawasan dan menginventarisir barang yang beredar di pasar sebagai bahan bimbingan dan evaluasi serta melaporkan hasil pemantauan barang dalam rangka perlindungan konsumen;
i. menyiapkan bahan pelaksanaan pengawasan penggunaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) serta barang beredar di pasar;
j. mengoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian standar tingkat 4 (empat) untuk Alat UTTP;
k. mengelola dan mengendalikan standar ukuran, cap, tanda tera serta sarana kemetrologian lainnya;
l. mengumpulkan dan mengolah data hasil pelaksanaan program pengembangan kemetrologian dan data-data alat UTTP maupun data lainnya yang berkaitan dengan kemetrologian;
m. menyiapkan bahan dan menyusun konsep rekomendasi perizinan di bidang kemetrologian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan di bidang usaha perdagangan;
n. melaksanakan pengawasan dan fasilitasi penyidikan terhadap pelaku tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal (UUML) serta memfasilitasi penyelesaian sengketa perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan;
o. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
p. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Pengadaan dan Distribusi
Pasal 14
Seksi Pengadaan dan Distribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis pengadaan dan distribusi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengadaan dan Distribusi bertugas :
a. menyusun program kegiatan Seksi Pengadaan dan Distribusi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan distribusi;
g. menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang pengadaan dan distribusi;
h. melaksanakan kegiatan monitoring harga rata-rata dan stok barang pokok/penting dan barang umum lainnya serta barang strategis;
i. menghimpun data perkembangan harga rata-rata bahan pokok/penting dan barang umum lainnya dari daerah lain sebagai bahan pembanding dan sekaligus sebagai bahan informasi bagi pihak-pihak yang memerlukan;
j. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pengarsipan berkas-berkas pengadaan dan distribusi;
k. menginventarisir data nama distributor, pedagang penyalur dan komoditi bahan pokok/penting, barang umum, barang strategis, komoditi potensial serta komoditi ekspor;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
m. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
n. menyampaikan saran dan pertimbangann tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 3
Seksi Pengembangan Perdagangan
Pasal 15
Seksi Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis pengembangan perdagangan .
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan bertugas :
menyusun program kegiatan Seksi Pengembangan Perdagangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya peraturan perundang-undangan;
menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, ekspor impor, dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan perdagangan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan bimbingan teknis pengembangan ekspor impor;
menyusun profil komoditi ekspor impor dan komoditi potensial daerah;
menghimpun dan melaporkan data realisasi ekspor impor;
melaksanakan pengkajian upaya pengembangan perdagangan;
menginformasikan kepada eksportir dan importir tentang kebijakan ekspor impor, pameran dagang baik di dalam negeri maupun luar negeri, jadwal ruang kapal, peluang ekspor serta kegiatan lain di bidang ekspor impor;
melaksanakan pemeliharaan dan pengarsipan berkas-berkas di bidang promosi dan ekspor impor;
melaksanakan kerjasama dengan Tim Panitia Kerja Tetap Pengembangan Ekspor Daerah (PANJATAPDA), instansi lain dan dunia usaha;
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Keenam
Bidang Pengelolaan Pasar
Pasal 16
(1) Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang pengelolaan pasar.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :
a. perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis, dan naskah dinas di bidang pengelolaan pasar;
b. pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bidang pengelolaan pasar;
c. pembinaan dan pengendalian di bidang pengelolaan pasar; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pengelolaan pasar.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Pasar bertugas :
a. menyusun program kegiatan Bidang Pengelolaan Pasar berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, perpasaran, dan regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan pasar;
g. menetapkan kebijakan dalam rangka optimalisasi penerimaan retribusi dari sektor pasar agar dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan;
h. merumuskan potensi pasar daerah sehingga dapat diselenggarakan pelayanan yang prima dan tepat bagi masyarakat;
i. menyiapkan dan menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perpasaran kepada pedagang, paguyuban pedagang, dan masyarakat lainnya;
j. mengoordinir dan memantau pelaksanaan operasional kegiatan pembinaan pedagang pasar, intensifikasi, retribusi, pemeliharaan sarana prasarana, kegiatan kebersihan dan ketertiban;
k. menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang perpasaran;
l. mengarahkan dan membina kegiatan penataan pasar, analisis kebutuhan sarana prasarana pasar, pembinaan/sosialisasi kepada pedagang, serta upaya mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, rapi, tertib, dan nyaman;
m. menginventarisir permasalahan di bidang perpasaran dan menyiapkan konsep pemecahan masalah sebagai dasar pertimbangan kebijakan atasan;
n. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala memalui sistem penilaian yang tersedia;
o. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
p. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 1
Seksi Pembinaan Pedagang Pasar
Pasal 17
Seksi Pembinaan Pedagang Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan pembinaan pedagang pasar.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembinaan Pedagang Pasar bertugas :
a. menyusun program kegiatan Seksi Pembinaan Pedagang Pasar berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, perpasaran dan regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan pedagang pasar;
g. menyiapkan bahan rekomendasi perizinan pemanfaatan kios/los pasar dan izin lainnya yang berada di lingkungan pasar serta pendistribusian izin Pedagang Kaki Lima ( PKL) guna intensifikasi retribusi pasar;
h. melaksanakan intensifikasi, pengendalian retribusi, penagihan dan pembukuan pasar-pasar pemda, pasar desa dan pasar swasta dalam rangka optimalisasi retribusi pasar;
i. memberikan pelayanan/intensifikasi perpanjangan pemanfaatan kios/los pasar serta izin lain yang berada di lingkungan pasar untuk memantau pedagang pasar;
j. menyiapkan bahan dan melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan/produk hokum di bidang perpasaran kepada pedagang, paguyuban pedagang, dan masyarakat lainnya;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
l. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
m. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Paragraf 2
Seksi Sarana Prasarana, Kebersihan, dan Pemeliharaan
Pasal 18
Seksi Sarana Prasarana, Kebersihan, dan Pemeliharaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan sarana prasarana, kebersihan, dan pemeliharaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Prasarana, Kebersihan, dan Pemeliharaan bertugas :
a. menyusun program kegiatan sarana prasarana, kebersihan, dan pemeliharaan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberi petunjuk dan arahan secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Sarana, Kebersihan dan Pemeliharaan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan sarana, kebersihan dan pemeliharaan;
g. melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan bangunan pasar agar terpelihara dan tidak mengalami kerusakan;
h. menyusun jadwal pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan bangunan dan fasilitas pasar dalam rangka pengontrolan kondisi fisik pasar;
i. menyediakan dan mengelola fasilitas pasar seperti sarana pemakaian air bersih, penerangan pasar bagi pedagang dan pengunjung pasar demi mendukung kenyamanan proses jual beli di pasar;
j. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pembinaan dan ketertiban PKL, agar terjalin kerjasama yang baik dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL;
k. menyiapkan bahan pengadaan peralatan kebersihan pasar, pemadam kebakaran, fire hydran guna mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, indah, rapi serta sebagai upaya pencegahan kebakaran pasar;
l. melaksanakan pengaturan dan pembinaan ketertiban kepada pedagang pasar agar penempatan pedagang dan penempatan barang dagangan dapat tertib dan rapi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
m. melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas dan bangunan pasar agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
n. melakukan pendataan dan inventarisasi serta program pensertifikatan tanah-tanah pasar untuk memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi;
o. menyediakan peralatan kebersihan pasar dan pengaturan penggunaannya serta menyusun jadwal pelaksanaan dan pengawasan atas kebersihan dan penampungan sampah di lingkungan pasar guna menjaga kebersihan pasar;
p. melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas pasar dan sarana prasarana pasar beserta perlengkapannya untuk mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, rapi dan nyaman;
q. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan sarana prasarana kebersihan, pemeliharaan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah dalam rangka penanganan masalah kebersihan secara efektif dan efisien;
r. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
s. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Bagian Kesatu
Pasar Daerah
Pasal 19
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan di bidang pembinaan, pemungutan retribusi, pemeliharaan fasilitas/sarana prasarana pasar, ketertiban dan kebersihan pasar.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD mempunyai fungsi :
perencanaan program kegiatan, penyusunan naskah dinas di bidang pengelolaan Pasar Daerah;
pelaksanaan pelayanan dan fasilitasi kegiatan Pasar Daerah;
pembinaan dan pengendalian kegiatan Pasar Daerah; dan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Pasar Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Kepala UPTD bertugas :
a. menyusun program kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Daerah berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar dicapai hasil kerja yang optimal;
e. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perpasaran dan regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan UPTD Pasar Daerah;
g. menyusun laporan penerimaan retribusi secara berkala sebagai bahan penyusunan laporan realisasi penerimaan retribusi;
h. melaksanakan penagihan retribusi dan pencatatan semua hasil penagihan secara rutin agar diketahui jumlah dan tingkat pencapaian pendapatan retribusi;
i. memantau dan mengawasi pengelolaan/pemanfaatan bangunan dan fasilitas pasar dalam rangka pengontrolan kondisi fisik pasar;
j. mengelola fasilitas pasar seperti sarana pemakaian air bersih, penerangan pasar bagi pedagang dan pengunjung pasar demi mendukung kenyamanan proses jual beli di pasar;
k. menyediakan peralatan kebersihan pasar dan pengaturan penggunaannya serta menyusun jadwal pelaksanaan dan pengawasan atas kebersihan dan penampungan sampah di lingkungan pasar guna menjaga kebersihan pasar;
l. melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas pasar dan sarana kebersihan beserta perlengkapannya untuk mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, rapi dan indah;
m. menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang retribusi dan kebersihan pasar serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah dalam rangka penanganan masalah secara efektif dan efisien;
n. melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat dan Bidang Pengelolaan pasar dalam rangka intensifikasi retribusi, pengelolaan administrasi retribusi, dan pelaporan penerimaan retribusi pasar untuk disetorkan ke Kas Daerah;
o. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan/produk hokum di bidang perpasaran bersama seksi terkait yang dilaksanakan di lingkungan UPTD Pasar Daerah;
p. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
q. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang bberlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Bagian Kedua
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan ketatalaksanaan, kehumasan, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha bertugas :
menyusun program kegiatan Subbagian Tata Usaha pada UPTD Pasar Daerah berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan;
menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan petunjuk dan arahan secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas;
mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perpasaran dan regulasi sektoral terkait lainnya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
menyusun konsep kebijakan Kepala UPTD Pasar Daerah dan naskah dinas di bidang ketatausahaan;
melaksanakan fasilitasi dan pelayanan kegiatan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, dokumentasi, kehumasan, perlengkapan, dan perbekalan di lingkungan UPTD;
menyusun usulan pengadaan barang kebutuhan rumah tangga UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, dan pemeliharaan barang inventaris guna tertib administrasi;
melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
menyiapkan usulan pengiriman peserta bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan di lingkungan UPTD Pasar Daerah dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
mengoordinasikan kegiatan kebersihan dan keamanan di lingkungan UPTD agar tercipta lingkungan kerja yang bersih, rapi, nyaman, dan aman guna mendukung pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan, sarana, perlengkapan kegiatan penarikan/penagihan, pencatatan, pembukuan, dan pelaporan penerimaan retribusi;
menyiapkan bahan dan menyusun konsep laporan Kepala UPTD tentang administrasi penerimaan retribusi;
menyiapkan bahan, sarana prasarana, akomodasi, dan protokoler kegiatan rapat-rapat serta penerimaan kunjungan tamu kedinasan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
| Drs. M.Sukron Samsul Hadi, M.Si |
Kepala |
IV/b |
| Drs. ZAENURI |
Sekretaris |
IV/a |
|
RIHAYU UTAVIANI, SE |
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan |
IV/a |
|
SAIFUDDIN ILYAS, ST. |
Pelaksana |
- |
|
ENI SETYAWATI, SE |
Pelaksana |
- |
|
NURUL FITRIA RIDHO SARI, SE |
Pelaksana |
- |
|
SRI SUWARTINI, S.Sos |
Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian |
IV/a |
|
TUKIRNO |
Pelaksana |
- |
|
SUMADIYO |
Pelaksana |
- |
|
SURADI |
Pelaksana |
- |
|
PURWADI |
Pelaksana |
- |
|
ARIS PRASETYO |
Pelaksana |
- |
|
SITI ROSDAH, SE |
Pelaksana |
- |
|
NING SETIATI |
Pelaksana |
- |
|
SUWIRYONO, S.Sos |
Kepala Seksi Pembinaan Dan Pengawasan Kemetrologian |
IV/a |
|
AGUS SANTOSO |
Pelaksana |
- |
|
GATOT WICAKSONO |
Kepala Seksi Pengembangan, Promosi, Dan Sarana Perdagangan |
IV/a |
|
AHMAD ZAENAL ARIFIN |
Pelaksana |
- |
|
SRI LESTARI, S.E. |
Pelaksana |
- |
|
JUMAIYAH, SE |
Kepala Seksi Pengadaan Dan Distribusi Perdagangan |
IV/a |
|
CAHYOKO, S.E. |
Pelaksana |
- |
|
SATRIYO BAYU AJI, SSTP.MM |
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar |
III/b |
|
Kepala Seksi Pembinaan Dan Pendapatan |
IV/a |
|
|
HERU SETIABUDI |
Pelaksana |
- |
|
ROOSMA INDAH NOVIANI, SE |
Pelaksana |
- |
|
NUR DJAMAN, S.Sos |
Kepala Seksi Sarana,Pemeliharaan Dan Keamanan |
IV/a |
|
FAJAR SODIQ |
Pelaksana |
- |
|
SUPRIYONO |
Pelaksana |
- |
|
MASWAH |
Pelaksana |
- |
|
INDRASTUTI PONCO UTAMI, S.Sos |
Kepala Seksi Pengembangan Dan Pengawasan |
IV/a |
|
TRI BUDI LESTARI, SE. |
Pelaksana |
- |
|
TURYONO, SH |
Kepala UPTD Pasar Daerah |
IV/a |
|
JUWARI |
Pelaksana |
- |
|
SUTOMO |
Pelaksana |
- |
|
MUSRIFIN |
Pelaksana |
- |
|
SUKAERI |
Pelaksana |
- |
|
SUKARNO |
Pelaksana |
- |
|
BUDIYONO |
Pelaksana |
- |
|
KAMBYAH |
Pelaksana |
- |
|
SA'ATUN |
Pelaksana |
- |
|
SAERO |
Pelaksana |
- |
|
SUGIONO |
Pelaksana |
- |
|
SULISTYO |
Pelaksana |
- |
|
SUMANI SA'ADI |
Pelaksana |
- |
|
SUPARIYADI |
Pelaksana |
- |
|
SURADI |
Pelaksana |
- |
|
KUSRIN |
Pelaksana |
- |
|
SANUSI |
Pelaksana |
- |
|
MARGONO |
Pelaksana |
- |
|
MUHAMMAD YUDI |
Pelaksana |
- |
|
TASRIN |
Pelaksana |
- |
|
AHMAD RIDWAN |
Pelaksana |
- |
|
SUWARNO |
Pelaksana |
- |
|
NUR FAIZIN |
Pelaksana |
- |
|
NASIKHUN |
Pelaksana |
- |
|
SLAMET |
Pelaksana |
- |
|
M SUGIYANTO |
Pelaksana |
- |
|
NASIKHIN |
Pelaksana |
- |
|
RIYANTO |
Pelaksana |
- |
|
SUDARMANTO |
Pelaksana |
- |
|
AGUS TRIYONO |
Pelaksana |
- |
|
ARIFIN |
Pelaksana |
- |
|
SUPARTO |
Pelaksana |
- |
|
WARSITO |
Pelaksana |
- |
|
SUNADI |
Pelaksana |
- |
|
NUR KHAMID |
Pelaksana |
- |
|
SUDARSONO |
Pelaksana |
- |
|
SUDONO PURWANTO |
Pelaksana |
- |
|
NUR SALIM |
Pelaksana |
- |
|
AMIR |
Pelaksana |
- |
|
ANUROFIK |
Pelaksana |
- |
|
IMRON |
Pelaksana |
- |
|
MOH ZAENAL ARIFIN |
Pelaksana |
- |
|
SUTARYONO |
Pelaksana |
- |
|
YUSUP AHMADI |
Pelaksana |
- |
|
SANURI |
Pelaksana |
- |
|
MOCH MULTAZAM |
Pelaksana |
- |
|
MUH ABDUROKHIM |
Pelaksana |
- |
|
MUJAHIDUN |
Pelaksana |
- |
|
NGASRI |
Pelaksana |
- |
|
SUNARI AL SUGI |
Pelaksana |
- |
|
SURATNO DARMANTO |
Pelaksana |
- |
|
SUTRIYAH |
Pelaksana |
- |
|
WIWIEK TRIYATI |
Pelaksana |
- |
|
AGUS |
Pelaksana |
- |
|
AHMAD KUSYADI |
Pelaksana |
- |
|
AHMAD MURTOYO HADI |
Pelaksana |
- |
|
BUDI DWI SETYAWATI |
Pelaksana |
- |
|
DJULI TRIYANTO |
Pelaksana |
- |
|
HUSNUL KHULUQ |
Pelaksana |
- |
|
MUHLISIN |
Pelaksana |
- |
|
MULYANTO |
Pelaksana |
- |
|
NURYADI |
Pelaksana |
- |
|
SETYO BANGUN |
Pelaksana |
- |
|
SLAMET PRAYITNO |
Pelaksana |
- |
|
SOBIRIN |
Pelaksana |
- |
|
SRI MULYATI |
Pelaksana |
- |
|
SUBAIDI |
Pelaksana |
- |
|
SUDARYONO |
Pelaksana |
- |
|
SUGIRI |
Pelaksana |
- |
|
SUMARYOTO |
Pelaksana |
- |
|
SUPARDI |
Pelaksana |
- |
|
SUPARYONO |
Pelaksana |
- |
|
SUPRIYADI |
Pelaksana |
- |
|
SURATMAN |
Pelaksana |
- |
|
WIWIK KRISMIATI |
Pelaksana |
- |
|
DARSONO |
Pelaksana |
- |
|
GARI TORIK |
Pelaksana |
- |
|
GUNARTI |
Pelaksana |
- |
|
MUKTI |
Pelaksana |
- |
|
RIYONO |
Pelaksana |
- |
|
ROMLAH |
Pelaksana |
- |
|
SRI MULYATI |
Pelaksana |
- |
|
YUDI PRAMEIYANTO |
Pelaksana |
- |
|
ACHMAD ZAINUDIN |
Pelaksana |
- |
|
AGUS SETYAWAN |
Pelaksana |
- |
|
HARY PRASETYO |
Pelaksana |
- |
|
MUSLIKHIN |
Pelaksana |
- |
|
SITI AMINAH |
Pelaksana |
- |
|
BUDI TRI HADI WIYANTONO |
Pelaksana |
- |
|
DJAZULI |
Pelaksana |
- |
|
MUHAMAD NURUL ADHA |
Pelaksana |
- |
|
NGAPIYAH |
Pelaksana |
- |
|
SETIYOWATI RAHAYUNINGSIH |
Pelaksana |
- |
|
SOLEKHAH |
Pelaksana |
- |
|
SUHARTAWAN |
Pelaksana |
- |
|
PRIYO RAHARJO, A.Md. |
Pelaksana |
- |
|
HERI WURYANTO |
Pelaksana |
- |
|
MUNAWIRIN |
Pelaksana |
- |
|
SARIYO |
Pelaksana |
- |
|
SUMAWAR |
Pelaksana |
- |
|
WAGINO |
Pelaksana |
- |
|
AHMAD YANI |
Pelaksana |
- |
|
SUDARSIH |
Pelaksana |
- |
|
SRI UNTARININGSIH, SE |
Pelaksana |
- |
|
TITISARI PURWOMURTI, SE |
Pelaksana |
- |
|
INDAH DWI YULIASTUTI, SH |
Pelaksana |
- |
|
KHOERIYATUN, S.Ag |
Pelaksana |
- |