Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Kelautan dan Perikanan

Dasar Hukum

DASAR HUKUM :

PERATURAN BUPATI NO 48 TAHUN 2016 TENTANG :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


STRUKTUR ORGANISASI

 Dasar Hukum 

- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal tahun 2011 Nomor 17 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 81)

- Peraturan Bupati Kendal Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kendal 

1.Kepala Dinas Kelautan & Perikanan
Ir. Agung Setiawan, MM

2. Sekretaris
Plt. Mutrofin, S.Pi

-       Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian
Ir. Puji Yuwono

-       Ka.Sub.Bag. Perencanaan dan Keuangan
Mutrofin, S.Pi

3.Ka. Bidang Perikanan Budidaya
Drh. Hudi Sambodo

-       Ka. Seksi Produksi Perikanan Budidaya
Joko Suprayoga, S.Pi

-       Ka. Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Siti Azizah, S.Pi

-       Ka. Seksi Pemberdayaan Pembudidaya Ikan
Acep Budi Sayoga, S.Pi

4.Ka. Bidang Perikanan Tangkap
Ir. Raden Lukito Adipramono

-         Ka. Seksi Kenelayanan
Jasmani, A.Md

-         Ka. Seksi Produksi Perikanan Tangkap
Fran Ardiansyah, ST

-         Ka. Seksi Usaha dan Bina Mutu
Sri Budiningsih, S.Pt

5.UPTD PPI

-    Ka. UPTD
Ir. Heru Prasodjo SB

-   Kasubag TU
Joko Suharno, S.Pi

Visi dan Misi

VISI :

Visi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal adalah “ Terwujudnya sumberdaya kelautan dan perikanan sebagai sumber penghidupan, pendapatan dan kesejahteraan yang berkelanjutan “

MISI :

- Mendayagunakan aparatur pemerintahan yang handal dalam pelayanan

- Mengembangkan komoditas unggulan dengan memanfaatkan, melindungi dan mendiversifikasikan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal.

- Melaksanakan kemitraan yang luas dan adil dengan meningkatkan produksi kelautan dan perikanan.

- Meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil produksi perikanan.

- Meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan dalam perekonomian daerah dengan menjaga daya dukung lahan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Tugas Pokok dan Fungsi

BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA :

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan produksi perikanan budidaya, kesehatan ikan dan lingkungan, serta pemberdayaan pembudidaya ikan;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan data, identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan kawasan budidaya perikanan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
  8. Menyiapkan rumusan kebijakan penetapan standar mutu benih/induk ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengujian standar mutu hasil perikanan budidaya serta pembinaan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Mengoordinasikan dan mengelola sumber daya perikanan budidaya agar mampu berkembang sertauntuk mendapatkan hasil yang berkualitas;
  11. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sarana dan prasarana pembudidayaan ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian serta penanggulangan penyakit di bidang perikanan budidaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaanbagi pembudidaya ikan dan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) serta kelembagaannya guna meningkatkan  kualitas sumber daya perikanan budidaya di Daerah;
  14. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep rekomendasi pemberian izin usaha budidaya ikan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  15. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan Budidaya dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  16. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  17. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  18. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

BIDANG PERIKANAN TANGKAP

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Perikanan Tangkap berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan kenelayanan, produksi perikanan tangkap serta usaha dan bina mutu; 
  7. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan nelayan kecil serta kelembagaan nelayan guna meningkatkan kualitas kenelayanan di Daerah;
  8. Mengoordinasikan dan mengelola sumberdaya ikan, sarana prasarana penangkapan ikan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) serta penanganan hasil tangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku agar hasilnya  optimal;
  9. Mengoordinasikan dan menyiapkan konsep rekomendasi pemberian izin penangkapan ikan di laut yang menjadi kewenangan Daerah;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan kerjasama dan kemitraan pengembangan aneka usaha di bidang perikanan tangkap;
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan hasil tangkapan ikan sampai dengan proses penyimpanan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan;
  12. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengujian standar mutu hasil perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan agar diperoleh hasil perikanan yang berkualitas dan bermanfaat;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perikanan Tangkap dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

UPTD PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI)

  1. Menyusun program kegiatan UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan.
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui penkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk/arahan secara langsung maupun tidak langsung guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Seksi dan kepala Subbagian di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar dicapai hasil kerja yang optimal.
  5. Mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan serta regulasi sektoral terkait lainnya guna mendukung kelancaran tugas. 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Pangkalan Pendaratan Ikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Mengoordinasikan penjagaan keamanan,kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan Tempat Pelelangan Ikan.
  8. Melaksanakan pembinaan teknis kepada nelayan dan bakul ikan di bidang usaha perikanan dan pelelangan ikan.
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaaan penyelenggaraan pelelangan ikan dan pemungutan retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
  10. Mengoordinasikan dan monitoring kegiatan seluruh Tempat Pelelangan Ikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan optimal.
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia.
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan. 
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Sumber Daya Manusia

-