Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Tenaga Kerja

Dasar Hukum

PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 75 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


Kedudukan :

  1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di
    bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
  2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang
    dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
    melalui Sekretaris Daerah.

 

 

 

 

 

Visi dan Misi

Visi :

Visi SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah

TERWUJUDNYA TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRAN YANG PROFESIONAL, PRODUKTIF DAN SEJAHTERA"

Misi :

Misi SKPD Dinas Tenaga Kerja adalah :

1.Meningkatkan Kualitas Pelatihan dan Ketrampilan serta pengembangan produktivitas tenaga kerja;

2. Mendorong perluasan kesempatan kerja dan meningkatkan penempatan tenaga kerja dan calon transmigran;

3. Mewujudkan Hubungan Industrial yang harminis, dinamis, berkeadial dan bermartabat;

4. Mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan produktif;

5. Meningkatkan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja;

6. Meningkatkan kesejahteraan pekerja;

7. Meningkatkan ketrampilan dan penempatan calon transmigran di daerah tujuan transmigran;

8. Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan bidang tenaga kerja dan transmigrasi dengan prinsip tata kelola

    kepemerintahan yang baik (good Governance).

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

     Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan

     pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi   dan tugas pembantuan di bidang

     ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

 

 

Sumber Daya Manusia

SDM