PROVINSI JAWA TENGAH PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 75 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN KENDAL
Kedudukan :
Visi :
Visi SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah
“TERWUJUDNYA TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRAN YANG PROFESIONAL, PRODUKTIF DAN SEJAHTERA"
Misi :
Misi SKPD Dinas Tenaga Kerja adalah :
1.Meningkatkan Kualitas Pelatihan dan Ketrampilan serta pengembangan produktivitas tenaga kerja;
2. Mendorong perluasan kesempatan kerja dan meningkatkan penempatan tenaga kerja dan calon transmigran;
3. Mewujudkan Hubungan Industrial yang harminis, dinamis, berkeadial dan bermartabat;
4. Mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan suasana nyaman dan produktif;
5. Meningkatkan perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja;
6. Meningkatkan kesejahteraan pekerja;
7. Meningkatkan ketrampilan dan penempatan calon transmigran di daerah tujuan transmigran;
8. Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan bidang tenaga kerja dan transmigrasi dengan prinsip tata kelola
kepemerintahan yang baik (good Governance).
Tugas Pokok :
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan
pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
SDM