Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Komunikasi dan Informatika

Dasar Hukum

DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 60 TAHUN 2016

TENTANG         :

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


STRUKTUR ORGANISASI :

 

Visi dan Misi

VISI e-GOVERNMENT 2016 - 2021 :

"Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik yang Didukung Sarana, Akses dan Kualitas Layanan Komunikasi dan Informatika"

 

MISI e-GOVERNMENT 2016 - 2021 :

  1. Meningkatkan kualitas layanan Informasi publik melalui peningkatan kinerja dan pengembangan media elektronik dan non elektronik;
  2. Mengembangkan sarana dan prasarana TIK serta profesionalisme suberdaya aparatur bidang komunikasi dan informatika;
  3. Meningkatkan peran Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai sentral dalam menajemen bidang TIK dan mengembangkan inovasi guna pelayanan transfer data kepada aparatur pemerintah di Kabupaten Kendal;
  4. Mengembangkan dan mengelola Database dan Informasi Daerah secara optimal untuk Kabupaten Kendal yang Informatif;
  5. Mengembangkan akses informasi yang terjangkau dan merata;
  6. Mewujudkan pelayanan yang berkualitas guna menunjang penyelenggaraan good governance.

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang mempunyai kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI DINAS KOMINFO KABUPATEN KENDAL :

  1. Perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang Komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

Sumber Daya Manusia

SUMBER DAYA MANUSIA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KENDAL