Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Dasar Hukum

DASAR HUKUM :

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 65 TAHUN 2016

TENTANG


KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


Kunjungi website resmi DISPERKIM

PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN KENDAL

 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR  65 TAHUN 2016


TENTANG


KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL

 

Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 21

Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, yang membawahkan:
    1. Kasubbag Perencanaan dan Keuagan;
    2. Kasubbag Umum Kepegawaian.
  3. Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan:
    1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
    2. Kepala Seksi Pengendalian dan Kawasan Perumahan.
  4. Bidang Perumahan Rakyat, yang membawahkan:UPTD Rusunawa; dan
    1. Seksi Perumahan Fromal; dan
    2. Seksi Perumahan Swadaya.
  5. UPTD TU Rusunawa.

Selengkapnya klik disini

 

 

Visi dan Misi

VISI :

Terwujudnya Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal Yang Merata Berkeadilan Didukung Oleh Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Amanah Dan Profesiaonal Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT.

MISI :

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif - Efisien, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Serta Upaya Penegakan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mencipatakan Sumber Daya Manuasia ( SDM ) Yang Cerdas Dan Unggul Dalam Daya Saing Kompetisi Dan Inovasi Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Keberagamaan.
  3. Mencipatakan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Serta Penanggulangan Kemiskinan
  4. Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Pemuda Dalam Pembangunan Daerah Berlandaskan Nasionalisme
  5. Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumberdaya Lokal
  6. Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengembangkan Potensi Pertanian, Perikanan, Dan Sumberdaya Alam Lainnya
  7. Mengembangkan Potensi Wisata Dan Melestarikan Seni Budaya Lokal Serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
  8. Meningkatkan Kualitas Serta Kuantitas Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Baik Di Perdesaan Maupun Perkotaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
  9. Meningkatkan Iklim Investasi Yang Kondusif, Dan Menciptakan Lapangan Kerja

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman dan perumahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Fungsi
  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang permukiman dan perumahan;
  • penyelenggaraan urusan bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;

Sumber Daya Manusia

 

NAMA

JABATAN

ESELON

MOCHAMAD NOOR FAUZIE, ST,MT

Kepala

II/b

WAGIYONO

Pelaksana

Non Esselon

SLAMET ABIDIN

Pelaksana

Non Esselon

AH EKO PRASTYO

Pelaksana

Non Esselon

MUHAMAD RODHI

Pelaksana

Non Esselon

TASKIYAH

Pelaksana

Non Esselon

SLAMET RIYADI

Pelaksana

Non Esselon

KUMAIDI

Pelaksana

Non Esselon

TEGUH BASUKI HARI KUNCORO, ST

Pelaksana

Non Esselon

PRISAN HERY KUSWANTO, ST

Pelaksana

Non Esselon

AGUS TASRIP

Pelaksana

-

SUHADI

Pelaksana

-

SITI MASROFAH

Pelaksana

-

SUTONO

Pelaksana

-

NASIKIN, S.T.

Pelaksana

-

SRI ROCHATI, S.Sos

Pelaksana

-

SAKROZI

Pelaksana

-

IKA YUNITA, S.Si

Pelaksana

-

MUTIARA INDHIRA ITA, ST

Pelaksana

-

NOVITA DWI ANGGRAHENI, ST

Pelaksana

-

 Ir.HERU YUNIARSO, MSi

Sekretaris

IV/a

TRI PALUPI HANDAYANI, ST

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

IV/a

DONA ARISTA WINDRASWARI, S.Kom

Pelaksana

-

SAYUGO, SH

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

IV/a

RATIH JUNIA KARTIKA SARI, SE

Pelaksana

-

JUNI ISYANTA, ST, MM

Kepala Bidang Perumahan Rakyat

III/b

ANTON BESAR PRANANTO, ST,MM

Kepala Seksi Perumahan Formal

IV/a

ANANG HADI SUNARNO, ST.

Kepala Seksi Perumahan Swadaya

IV/a

PAULUS YAPANANI, S.Sos, M.T.

Kepala Bidang Permukiman

III/b

 Ir. HASTUTIK

Kepala Seksi Perencanaan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman

IV/a

ERVINA DWI INDRAWATI, ST. M.Si

Kepala Seksi Pengendalian Perumahan Dan Kawasan Permukiman

IV/a

SUGIYONO, ST

Kepala UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

IV/a

RIYANTO, S.E.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

IV/b