Dasar Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagai berikut :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, yang membawahkan :
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
c. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, yang membawahkan :
1. Subbagian Rapat dan Risalah dan
2. Subbagian Perundang-undangan dan Dokumentasi.
d. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang membawahkan :
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Perbendaharaan; dan
3. Subbagian Verifikasi Keuangan.
A. VISI
"Terwujutnya Peningkatan Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Dalam Rangka Pelayanan Prima terhadap Fungsi dan Tugas Legislatif."
B. MISI
Guna mewujutkan kondisi dalam visi, maka akan diwujutkan misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas Pelayanan Dan Kinerja Aparatur Dalam Aspek Teknis Maupun Administratif.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur dalam aspek teknis maupun administratif, mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan terhadap fungsi dan kewenangan Legislatif, maka harus tersedia kualitas pelayanan administrasi maupun kinerja aparatur yang baik sehingga fungsi dan kewenangan Legislatif dapat terwujut sesuai dengan yang diharapkan.
b. Meningkatkan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Guna Menunjang Fungsi dan Tugas Legislatif.
Meningkatkan Penyediaan fasilitas Pelayanan Guna Menunjang fungsi dan tugas legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan prima maka diperlukan fasilitas baik sarana maupun prasarana yang mendukung terwujutnya fungsi dan tugas legislatif.
c. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Dalam Menunjang Fungsi dan kewenangan Legislatif.
Meningkatkan sumber daya aparatur dalam menunjang fungsi dan kewenangan legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya aparatur maka diperlukan pelatihan / bimbingan teknis tentang perundang - undangan sehingga mendukung terwujutnya fungsi dan tugas Legislative.
d. Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, Mengandung makna bahwa dalam rangka untuk memperkuat peran politik lembaga perwakilan rakyat daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhann
Fungsi Sekretariat DPRD :
1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KENDAL
PER JANUARI 2017
Jumlah Pegawai Sebanyak 39 Orang terdiri dari :
a. Golongan I = 3 Orang
b. Golongan II = 9 Orang
c. Golongan III = 22 Orang
d. Golongan IV = 5 Orang
e. PTT = 1 Orang
Pendidikan Pegawai sebagai berikut :
a. S2 = 6 Orang
b. S1 = 18 Orang
c. D-III = 3 Orang
d. D-I = 1 Orang
e. SLTA = 8 Orang
f. SLTP = 3 Orang
Jenis Kelamin Pegawai :
a. Laki-Laki = 23 Orang
b. Perempuan = 16 Orang