Berita Terkini


Pemkab Kendal Adakan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah

Selasa, 02 Agustus 2022 16:46:30

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kendal menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, Selasa (2/8/2022) bertempat di Aula Rumah Makan Aldila Kendal.

 

Kegiatan itu dihadiri oleh Pj. Sekda Kendal, Ir Sugiono, S.T., M.T, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kendal, Tavip Purnomo, Kepala Bapeda Kendal, Abdul Wahab dan para kepala OPD terkait, dan diikuti oleh para kepala desa, para kepala kelurahan, Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kabupaten Kendal, dan para stakeholder terkait. Acara menghadirkan 4 narasumber, diantaranya Komandan Kodim Kendal, Letkol Inf. Misael Marthen Jenry Polii, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ronaldwin, Ketua Komisi A DPRD Kendal, H. Munawir, dan Anggota Komisi A DPRD Kendal, Harianto.

 

Dalam sambutannya Plt. Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, bahwa salah satu sumber – sumber potensi yang harus digali adalah pendapatan asli daerah, dimana pendapatan asli daerah merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggungjawab. Peranan pendapatan asli daerah dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam arti semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun Pendapatan Asli Daerah, maka akan semakin besar pula tersedia jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah.

 

Sugiono juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Selanjutnya, yang dimaksud dengan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Pj. Sekda Sugiono.


Menurut Pj. Sekda, Pajak Daerah yang berlaku saat ini ada 11, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB-P2 dan BPHTB.


Ia mengungkapkan, bahwa kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah maka Pendapatan Asli Daerah akan meningkat dan bisa mendorong pembangunan daerah ke arah yang lebih baik, maju, dan merata, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat terwujud.


“Sinergitas dari seluruh pentahelix yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media Massa sesuai porsinya masing-masing mutlak diperlukan sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor Pajak Daerah,” tutup Pj. Sekda Kendal sekaligus membuka acara tersebut.

Kemudian acara dilanjutkan dengan acara Forum Goup Discussion Akselerasi Organisasi Digital Dalam Upaya Meningkatkan Pajak Daerah di Kabupaten Kendal.


Komandan Kodim Kendal, Letkol Inf. Misael Marthen Jenry Polii dalam kesempatan itu menyampaikan, terkait tugas sebagai TNI, tugas utamanya adalah menjaga pertahanan negara, negara yang aman maka rakyat, termasuk para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan aman, sehingga mereka bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak pendapatan kepada negara.

Dandim Kendal juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk komitmen bersama tertib membayar pajak daerah, khususnya di kabupaten Kendal demi kemajuan daerah.


Ketua Komisi A DPRD Kendal, H. Munawir menyampaikan, pajak ini merupakan sektor yang sangat penting dan ditaati oleh masyarakat, mengingat kemajuan daerah tergantung dengan pendapatan pajak daerahnya.

Aggota Komisi A DPRD Kendal, Harianto dalam kesempatan itu mengajak semua masyarakat di Kabupaten Kendal untuk mendukung program Pemerintah Daerah termasuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan daerah, karena manfaatnya akan kembali lagi untuk masyarakat.


Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Ronaldwin dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa pendapatan pajak negara digunakan untuk pembiyaan dan pembangunan negara, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya, yang mana intinya manfaatnya akan kembali ke masyarakat.

 

 

Diskominfo/HR


Indeks Berita