Berita Terkini


PPKM Kendal Perketat Jam Operasional

Senin, 11 Januari 2021 17:05:03

Kendal – Mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diberlakukan peraturan penetapan jam operasional dan beberapa pembatasan lain.

Pemerintah Kabupaten Kendal tengah melakukan koordinasi terkait Surat Edaran Gubernur sekaligus Intruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM di Wilayah Kabupaten Kendal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha, S.T, M.Si menjelaskan, PPKM yang akan diberlakukan di Kendal seluruhnya akan mengacu pada Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur, adapun terdapat beberapa perbedaan untuk pelaksanaan rinci kita pakai Perbup 67.

“Mulai hari ini kita melakukan PPKM dengan tujuan memberikan efek pada penurunan penularan Covid 19, sebelumnya kita telah lakukan dengan Perbup 67 tahun 2020 namun nanti ada sedikit perubahan dengan Surat Edaran Bupati yang kita buat terutama pemberlakuan jam malam menjadi 19.00 dan WFO hanya 25%,” jelas Moh Toha, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut Moh Toha menjelaskan, jika sebelumnya Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) memiliki perbandingan 50%-50%, namun saat ini perbandingan menjadi 75%WFH dan sisanya WFO.

Pada dasarnya pemberlakuan pembatasan jam malam dibatasi pada pukul 19.00 namun beberapa kegiatan lain masih tetap mengacu pada Perbup 67 Tahun 2020. Selain itu terkait kegiatan keagamaan selain ibadah telah dihimbau untuk libur sementara hingga tanggal 25 atau hingga akhir bulan Januari.

Adapun Kabupaten Kendal dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah masuk dalam kategori Semarang Raya, sedangkan posisi Kabupaten Kendal dalam kasus terpapar Covid 19 berada diposisi urutan ke 4 dari 35 Kabupaten/Kota dengan 4.418 orang.

Sekda Kabupaten Kendal menghimbau kepada seluruh masyarakat selama 2 minggu kedepan untuk mematuhi anjuran pemerintah, setidaknya selalu menarapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari mengingat kasus yang ada terus menunjukan peningkatan. (Diskominfo/AK)


Indeks Berita