Berita Terkini


TIM GABUNGAN BNNP JATENG UNGKAP KASUS KURIR NARKOBA DI KENDAL

Rabu, 26 Februari 2020 12:38:48

Kendal- Tim Gabungan BNNP Jateng ungkap kronologi penangkapan kurir narkotika jenis sabu 101,74 gram di Kabupaten Kendal, Rabu (26/2/2020) bertempat di Kantor BNNK Kendal.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Beny Gunawan, Sekda Kendal, Moh Toha, S.T., M.Si., Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, Anton Martin, Kejaksaan Negeri Kendal, D. Bramandoko, Wakapolres Kendal, Sumarta, Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahaya Frimer.

Disampaikan oleh Brigjen Pol Beny Gunawan, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Kendal menggunakan taksi. Tim BNNP Jawa Tengah kemudian bekerjasama dengan Tim Pemberantasan BNNK KendaI, Tim Bea Cukai Kanwil jateng DIY dan Tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan penyelidikan bersama.

Lanjut Brigjen Pol Beny, "keesokan harinya Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 00.10 WIB Tim Gabungan mendapati adanya mobil taksi berwarna putih melintas di jalan raya Kendal-Semarang dengan dua orang penumpang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Tim Gabungan kemudian melakukan penindakan, dan dari panumpang taksi ditemukan barang bukti berupa satu paket berbentuk kapsul terbungkus Iakban warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Gabungan melakukan Control Delivery sekaligus melakukan penindakan terhadap penerima sabu yang kemudian diketahui berinisial AA di Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Karangsuno, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Adapun identitas ketiga orang tersangka yaitu berinisial AA lahir di Kendal pada 31 Agustus 1986, K lahir di Kendal pada 8 Februari 1976 dan HY lahir di Palembang pada 4 Januari 1980.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka AA, HY, dan K, Tim Gabungan telah mengamankan barang bukti satu paket berbentuk kapsul terbungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan berat brutto101,74, satu buah KTP milik AA, satu handphone merk Oppo warna hitam berikut simcard, satu buah KTP milik HY, satu KTP milik K, satu tas selempang warna hitam, satu handphone merk Nokia warna hitam berikut simcard, satu handphone merk Vivo warna hitam dan simcard, satu tas selempang warna coklat, satu handphone merk Nokia warna putih abu-abu, satu handphone merk Evercoss warna hitam gold, dan satu tiket pesawat milik K," terang Brigjen Pol Beny.

Kepala BNNP jateng tersebut juga mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, sabu dibawa oleh tersangka HY dari Batam dengan cara dibungkus dalam bentuk seperti kapsul besar yang dimasukkan ke dalam lubang anus untuk menghindari pemeriksaan di bandara. Setelah keluar dari bandara sabu dikeluarkan Iagi dari anus, kemudian para tersangaka membawa sabu tersebut dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Juanda Surabaya, dan selanjutnya menuju Semarang menggunakan bus.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Kendal untuk dilakukan penyidikan Iebih lanjut. Atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Menurut Beny, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Kendal, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Sementara itu, Sekda Kendal Moh Toha dalam kesempatan itu mengatakan, "dengan kejadian ini menjadikan kita harus meningkatkan lagi kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkoba, dan tentu saja harapan kami Pemerintah Kabupaten Kendal harus meningkatkan peran masyarakat untuk bisa memberikan informasi sekecil apapun terkait dengan hal-hal yang dicurigai di lingkungannya masing-masing kepada para pihak yang berwajib, seperti BNNK Kendal, Polres Kendal, bahkan BNNP Jateng, sehingga kita bisa melakukan antisipasi dan bisa menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba".

Sekda Kendal, Moh Toha juga mengatakan, bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda, Pemerintah Kabupaten Kendal sudah melakukan pembinaan-pembinaan di sekolahan yang dikemas dalam bentuk pendidikan berkarakter, yang mana sering menghadirkan dari pihak BNNK Kendal dan Polres Kendal. Hal ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan agar para generasi muda jangan sampai menjadi pemakai atau pecandu narkoba.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNNP Jateng, Kepala BNNK Kendal, dan Kepala Bea Cukai serta dari pihak Polres Kendal yang telah membantu dalam rangka pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kendal," ucap Sekda Kendal Moh Toha.

(Dikominfo/HR)


Indeks Berita