Berita Terkini


PEMKAB KENDAL SERAHKAN SK HAK RUMAH DAN TANAH KE WARGA YANG BERHAK MENERIMA

Kamis, 05 Desember 2019 13:51:46

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hak Rumah dan Hak Tanahnya Sub Inti di Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal dan Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Kamis (5/12/2019) yang dilaksanakan di Halaman Gedung PUPR Kendal, Jawa Tengah.

Penyerahan diberikan secara langsung oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 028/420/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang penyerahan hak milik atas rumah dan hak tanahnya kepada yang berhak menerima sesuai perjanjian sewa beli sub inti di Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal dan Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri.

Turut hadir pada acara tersebut, Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si., Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun beserta Ketua Komisi B, Dian Alfat Muchammad dan Kapolres Kendal, AKBP. Hamka Mappaita, S.H., Kasdim Kendal, Santosa dan Forkopimda lainnya serta Camat Kendal, Drs. Agoeng Budi Cahyono.

Kepala Bakeuda Kendal, Drs. Agus Dwi Lestari dalam laporannya menjelaskan, perumahan sub inti Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal dibangun pada tahun 1991/1992 dengan luas tanah seluruhnya 3000 M2 berstatus tanah milik Pemkab Kendal dari eks bengkok belum bersertifikat yang berjumlah 40 unit, dengan nilai sewa beli Rp 2.966.903, yang diangsur Rp 541/hari selama 15 tahun, dengan batas pelunasan  tanggal 8 Mei 2007 dan realisasi pelunasan tanggal 31 Desember 2013

“Sedangkan perumahan sub inti di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri dibangun pada tahun 1995/1996 dengan luas tanah 2000 M2 milik Pemkab Kendal belum bersertifikat, dengan asal usul harga Rp 14.000.000 yang berjumlah 20 unit. Untuk nilai sewa beli Rp 4.590.000 dengan angsuran Rp 850/hari selama 15 tahun, dengan batas pelunasan 11 Agustus 2011 dan realisasi pelunasan  17 Agustus tahun 2017,” jelas Kepala Bakeuda Kendal tersebut.

Sementara itu, Bupati Mirna Annisa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kendal, khususnya Bapak lbu yang hadir, atas kerja keras dan sumbangsihnya serta tidak pernah berhenti untuk mencurahkan bakti, daya dan upaya demi kemajuan daerah kita tercinta ini. Tanpa peran aktif masyarakat, tidak mungkin daerah tercinta dapat menjadi seperti sekarang.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak-lbu semua yang menerima SK Hak Rumah dan Hak Tanah Sub Inti, tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi panjenengan semua, mengingat dengan adanya surat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu, ini juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, saya berpesan kepada Bapak-Ibu penerima SK Hak Rumah dan Hak Tanah agar mempergunakan dengan baik dan bijak,” tutur Bupati Mirna.

Bupati Kendal juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan penyerahan ini. Menurutnya tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. “Inilah merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Kendal kepada masyarakat, untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi. Untuk diketahui surat ini tentu sangat penting  sebagai dasar bukti Hak Rumah dan Hak Tanah yang sah serta memberi kepastian yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” ujar Bupati Kendal tersebut.

Bupati Mirna berpesan, agar dapat mepergunakan surat dengan baik dan bijak, dan menjadikan ini sebagai satu kebaikan membawa Kendal lebih baik lagi. Kemudian terus suport pembangunan di Kabupaten Kendal demi kemajuan kita bersama.

Sementara KH. Haidin dari Desa Bandengan selaku perwakilan dari penerima bantuan menyampaikan, syukur alhamdulilah dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kendal beserta jajaranya, karena setelah puluhan tahun menanti, akhirnya masyarakat Desa Penyangkringan dan Bandengan dapat memiliki SK Hak Rumah dan Hak Tanah Sub Inti.

 

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita