Berita Terkini


PEMKAB KENDAL MELAKUKAN SOSIALISASI PEMBERIAN TPP TAHUN 2019

Kamis, 18 April 2019 17:17:35

Kendal- Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kendal (Perbub) tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Kendal nomer 4 tahun 2018 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Kamis (18/4/2019) bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kendal, Moh Toha, Plt. Kepala BKPP Kendal, Sigit Sulistyo, Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari dan para Kepala OPD dan sekretaris di  Lingkungan Kabupaten Kendal, serta para camat se-Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kendal, Moh Toha menyampaikan tentang latar belakang pemberian TPP tahun 2019 adalah untuk meningkatkan motivasi kerja dan prestasi kerja, dan memberikan tambahan penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan bobot pekerjaan, resiko dan tanggungjawab masing-masing.

Sekda Moh Toha menerangkan bahwa dasar pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP) baru, pertama adalah kelas jabatan dan nilai jabatan, yaitu kelas jabatan boleh sama tapi nilai jabatan ada yang berbeda, contoh sama-sama kelas 12 tapi nilai jabatannya bisa berbeda. Kedua, indek harga nilai jabatan, indek tunjangan kerja daerah kabupaten, resiko tanggung jawab jabatan, beban kerja, kondisi kerja dan prestasi kerja serta pertimbangan objektif lainnya dengan melaksankan tugas dan fungsinya.

“Sejak 1 April 2019 komponen TPP kita adalah menjadi 60 persen variabel statis dan 40 persen variabel dinamis, sedangkan yang lama variabel statis pada tahun 2018 adalah 70 persen dan variabel dinamisnya 30 persen, jadi kerja tidak hanya disiplin saja tapi kita harus tingkatkan kinerjanya,” tambah Sekda Moh Toha.

Sekda kendal tersebut mengungkapkan, ada pengurangan variabel statis bagi keterlambatan PNS  masuk kerja lebih dari 10 menit, cuti sakit  lebih dari 3 bulan tidak diberi TPP dan SPPD di luar Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yokyakarta.  Kemudian pengurangan TPP statis paling tinggi 50 persen, dan akan ada laporan harian PNS yang akan di mulai bulan Mei 2019 mendatang melalui sistem online.

“Besaran nilai TPP baru tahun 2019 bisa dihitung dengan rumus besaran TPP = Kelas Jabatan x Nilai Jabatan x IHNJ x ITDK x Kemampuan Keuangan Daerah x Konstanta kebutuhan hidup pegawai. IHNJ = Indeks Harga Nilai Jabatan  dihitung dari UMR Provinsi dibagi nilai rata-rata  jabatan terendah dan ITDK  = Indeks Tunjangan Jabatan Daerah Kabupaten dihitung dari UMR Provinsi dibagi UMK,” terang Sekda Moh Toha.

Sekda Kendal, Moh Toha juga menyampaikan, terhitungnya TPP yang baru sudah dimulai sejak 1 April 2019 dan pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait sosisalisasi TPP yang baru kepada para Kepala OPD.

Sementara itu, Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, di dalam penetapan APBD tahun 2019 kenaikan TPP tidak ada, jadi tidak secara relatif diatur tentang kenaikan TPP, akan tetapi karena dengan berlakunya Perbub baru dan Surat Keputan (SK) Bupati yang baru penyesusaian dengan komponen  kelas jabatan secara absolud besaran TPP tahun 2019 ada kenaikan.

Agus Dwi Lestarai menambahkan, “hari ini adalah merupakan tindak lanjut dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim, ada beberapa kegiatan yang kita harapkan untuk bisa menambahkan TPP 2019. Jadi memang  secara anggaran tidak ada kenaikan, tetapi dengan adanya verifikasi faktual tersebut harapanya bisa menambah kekurang dari kebutuhan TPP sampai dengan Desember 2019”.

“Rumus perhitungan besaran TPP 2019 ini adalah hasil rumusan dari komponen kelas jabatan dan nilai jabatan, kalau tahun sebelumnya berdasarkan eselonisasi dan beberapa pertimbangan kebijakan adanya resiko jabatan dan lain sebagainya, kalau kita hitung dengan rumusan TPP komponen kelas jabatan ini ada beberapa jabatan yang seharusnya tidak menadapatkan TPP sebesar saat ini. Kemarin kita diskusi ada beberapa jabatan staf yang menerima hanya sembilan ratus ribu sekian kurang dari satu juta, padahal kebijakan bupati staf minimal menerima dua juta, dengan menggunkan kelas jabatan dan komponennya kedepan perhitungannya sudah tinggal kalikan X komponennya, maka akan muncul perhitungannya, sehingga dengan rumusan ini ada batasan interval yang jelas,” tutur Kepala Bakeuda Kendal tersebut.


Indeks Berita