Berita Terkini


SMART CITY, KENDAL FOKUS INVESTASI DAN INOVASI

Selasa, 21 Agustus 2018 13:30:04

KENDAL - Dalam menapaki proses menuju terbentuknya smart city, Pemkab Kendal tak henti - hentinya bekerja keras mewujudkannya termasuk mendorong semua OPD bergerak cepat ikut mewujudkannya. Bintek I dan II telah mendapat penilaian baik selanjutnya menuju Bintek III sebagai kelanjutan pemberian bimbingan dan aplikasi lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Moh. Toha, ST, MT menyampaikan, untuk Program Smart City Kabupaten Kendal bakal fokus pada pro investasi dan inovasi bersinergi dengan penerapan e - government sampai ke seluruh 266 desa dan 20 kelurahan. "Kami akan fokus pro investasi dan inovasi terkait dengan perkembangan tumbuhnya kawasan industri dan potensi UMKM yang begitu besar," jelas Sekda Toha.

Sekda Toha menyampaikan hal tersebut, saat memberikan keterangannya terkait progres persiapa smart city di Kabupaten kendal dalam audiensinya dengan staf Direktorat E - Government Kemenkoninfo, Febriana Theresia dan Rini Rachmawati, Dosen UGM pembimbing program smart city dari kalangan akademisi, Selasa (21/8/2018) di Ruang Rapat Sekda.

Terkait dengan fokus atau branding smart city, Rini menilai tidak harus murni IT namun bisa mengambil dari kearifan lokal disesuaikan dengan masyarakat lokal disinergikan dengan IT atau aplikasi tertentu.

"Yang perlu dilakukan adalah dengan memiliki Sistem Informasi Wilayah untuk mendukung investasi daerah di Kabupaten Kendal. Dengan aplikasi ini, orang lain bisa mengetahui apa yang menjadi potensi daerah Kabupaten Kendal terutama ubntuk para investor atau calon investor," katanya.

Selanjutnya, Kabupaten Kendal perlu memiliki semacam mall atau plaza informasi yang menjadi pusat berfasilitas layanan publik sehingga masyarakat umum bisa memiliki akses informasi yang cukup untuk berbagai hal terkait layanan publik, potensi daerah dan lainnya dengan fasilitas IT lengkap.

Sementara, Febriana dari Kemenkominfo mengatakan, nantinya usai perpres soal smart city diteken Presiden RI, aplikasi yang berlaku berasal dari kementrian di Pusat, daerah tidak boleh membuat aplikasi sendiri kecuali yang telah ada sebelum Perpres disahkan. "Jadi nantinya daerah hanya bisa menambah konten namun tidak membuat aplikasi baru. Dan semuanya harus ternkoneksi dengan Pemerintah Pusat. Hal tersebut supaya terkontrol dan ada sinergi antara Pusat dan daerah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kendal, Drs. Muryono, SH, M.Pd mendukung penuh langkah - langkah yang dilakukan. Menurutnya selama ini sudah ada UP4 ( Unit Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik ) di Kominfo, begitupula dengan perijinan on line yang sudah berjalan. ( Kominfo / heDJ )

 


Indeks Berita