Catatan Sipil
Pelayanan Catatan Sipil PDF Cetak

PELAYANAN CATATAN SIPIL DI KABUPATEN KENDAL DAPAT DILAKUKAN DI DISPENDUKCAPIL

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal;


JENIS-JENIS AKTA CATATAN SIPIL

  1. Akta Kelahiran
  2. Akta Perkawinan
  3. Akta Perceraian
  4. Akta Kematian
  5. Akta Pengakuan/Pengesahan Anak dan Pengangkatan Anak


SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMILIKI AKTA

  1. Pada Prinsipnya Semua Penduduk/Warga Negara Indonesia yang lahir di bumi Indonesia
  2. Warga Negara Asing yang lahir di Indonesia


MANFAAT/KEGUNAAN AKTA

  1. Sebagai Alat Bukti yang sah untuk menemukan status/kedudukan hukum seseorang.
  2. Memberikan Jaminan Kepastian Hukum tentang terjadinya/adanya Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian dan lain sebagainya.
  3. Dari segi praktisnya dapat digunakan sebagai persyaratan:
  1. Mendaftarkan Sekolah.
  2. Mengurus Pasport.
  3. Melamar Pekerjaan PNS,TNI maupun POLRI.
  4. Mengurus Tunjangan Keluarga.
  5. Pernikahan/Perkawinan.
  6. Menentukan Ahli Waris.
  7. Asuransi dan lain sebagainya.

MOTTO

  1. Anda sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, milikilah Akta-akta catatan Sipil, KK dan KTP sebagai bukti diri.
  2. Jadikanlah Akta-Akta catatan Sipil bagian tak terpisahkan dari hidup anda.
  3. Segala sesuatu lancar dengan KTP disaku anda.
  4. Tertib Administrasi Kependudukan melalui Program SIAK dapat terwujud dengan peran serta anda memiliki Akta-akta Catatan Sipil dan KTP.


TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

Tempat Pendaftaran :
Permohonan Akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Jl. Pramuka (Komplek Perkantoran) Telp. (0294)381302 Kendal.

Permohonan KTP, KK dikantor Kecamatan setempat.

Waktu Pendaftaran:
Senin s/d Kamis : Jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
Jum'at             : Jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB