|
PELAYANAN CATATAN SIPIL DI KABUPATEN KENDAL DAPAT DILAKUKAN DI DISPENDUKCAPIL DASAR HUKUM - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019;
- Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal;
JENIS-JENIS AKTA CATATAN SIPIL
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Akta Pengakuan/Pengesahan Anak dan Pengangkatan Anak
SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMILIKI AKTA
- Pada Prinsipnya Semua Penduduk/Warga Negara Indonesia yang lahir di bumi Indonesia
- Warga Negara Asing yang lahir di Indonesia
MANFAAT/KEGUNAAN AKTA
- Sebagai Alat Bukti yang sah untuk menemukan status/kedudukan hukum seseorang.
- Memberikan Jaminan Kepastian Hukum tentang terjadinya/adanya Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian dan lain sebagainya.
- Dari segi praktisnya dapat digunakan sebagai persyaratan:
- Mendaftarkan Sekolah.
- Mengurus Pasport.
- Melamar Pekerjaan PNS,TNI maupun POLRI.
- Mengurus Tunjangan Keluarga.
- Pernikahan/Perkawinan.
- Menentukan Ahli Waris.
- Asuransi dan lain sebagainya.
MOTTO - Anda sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, milikilah Akta-akta catatan Sipil, KK dan KTP sebagai bukti diri.
- Jadikanlah Akta-Akta catatan Sipil bagian tak terpisahkan dari hidup anda.
- Segala sesuatu lancar dengan KTP disaku anda.
- Tertib Administrasi Kependudukan melalui Program SIAK dapat terwujud dengan peran serta anda memiliki Akta-akta Catatan Sipil dan KTP.
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
Tempat Pendaftaran : Permohonan Akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Jl. Pramuka (Komplek Perkantoran) Telp. (0294)381302 Kendal.
Permohonan KTP, KK dikantor Kecamatan setempat.
Waktu Pendaftaran: Senin s/d Kamis : Jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB Jum'at : Jam 07.00 WIB s/d 15.00 WIB |