Menu
Pelayanan Masyarakat
Organisasi
Serba Serbi
| PD BPR KENDALI ARTHA |
|
|
|
SEJARAH DAN DASAR HUKUM Periode Aktif ± 2 tahun, 1968 Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal No.758/2/10 Tgl. 10 Oktober 1968 dan telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Gotong-royong tanggal 16 Nopember 1969. Periode Vakum, 1970 Adanya larangan dari Menteri Keuangan RI No. B.311/MK/IV/5/1970 tanggal 6 Mei 1970 perihal Bank Pasar yang tidak memperoleh ijin usaha Menteri Keuangan dan dilarang melakukan kegiatan. Periode Aktif, 1973 Surat Keputusan DPRD No. 14/3/J/DPRD/73 tanggal 12 Juli 1973, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kendal No. Bpd 06/G/1 tanggal 1 Agustus 1973 telah berdiri Perusahaan Daerah yang memiliki bentuk usaha :
Periode Legalitas, 1986 Perda Daerah Tingkat II Kendal No. 4 tahun 1986 tanggal 19 Maret 1986. Surat Keterangan Melanjutkan Usaha Bank Pasar dari Menteri Keuangan No. 910/MK.13/1988. Penyempurnaan, 1993 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan Daerah No 14 tahun 1995 tentang PD BPR Bank Pasar Kendal selanjutnya diubah dengan Perda No 17 2001. Nama Baru, 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik daerah. Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2007 tentang PD BPR Kendali Artha. Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No. 10/1/Kep.BI/Sm/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang perubahan nama PD BPR Bank Pasar menjadi PD. BPR Kendali Atha. PEMEGANG SAHAM VISI DAN MISI Visi Menjadikan PD BPR Kendali Artha yang sehat dan mampu menjadi suatu kebutuhan Masyarakat Misi Pendukung Sumber Pendapatan Asli Daerah yang handal. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan pemberdayaan masyarakat dengan motto membangun masyarakat sejahtera. Organisasi
DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI
Core busines RUANG LINGKUP KEGIATAN USAHAN
Kegiatan Usaha
Sektor yang Dibiayai
Pola Penyaluran Kredit
MITRA USAHA
|



