PDF Cetak

BAGIAN PEMERINTAHAN DESA

  • VISI
Adapun Visi Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, adalah “Terdepan dalam memajukan dan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan desa”

 

  • MISI
Misi Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai berikut :

a.       Menyiapkan pola penyelenggaraan Pemerintaha Desa yang ada di Kabupaten Kendal.

b.       Meningkatkan kualitas SDM dari aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal.

c.       Meningkatkan keseimbangan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lainnya.

 

  •  KEBIJAKAN

 Kebijakan yang ditempuh Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Kendal adalah :

1.             Penataan administrasi desa dan wilayah desa

2.             Penataan personil aparat pemerintah desa

3.             Penataan aset dea serta penigkatan sumber pendapatan desa

4.             Peningkatan peranan lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan desa

  •  PROGRAM

Bagian Pemerintah Desa  Setda Kabupaten Kendal mempunyai program-program sebagai berikut :

1.             Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa

2.             Pembinaan dan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa

3.             Peningkatan tertib administrasi desa

4.             Memberikan ADD (alokasi dana desa)

5.             Peningkatan pengetahuan pengelolaan keuangan desa

6.             Peningkatan kemampuan lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan desa

7.             Peningkatan sumber pendapatan desa

8.             Peningkatan pendapatan Asli Desa

9.             Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa

10.         Peningkatan penghasilan Kades dan Perangakat Desa yang valid

 

  • TUJUAN

Bagian Pemerintahan Desa menetapkan tujuan sebagai berikut :

a.       Penataan Organisasi Pemerintahan Desa

b.       Penataan Aparatur Pemerintahan Desa yaitu pengisian jabatan Kepala Desa dan  Perangkat Desa

c.       Pembuatan Peraturan Desa

d.       Pengawasan dan Pengendalian Alokasi Dana Desa

e.       Penataan Buku Administrasi Desa

f.         Pembekalan Aparat Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia

g.     Penataan kekayaan desa yang dipakai oleh Pemerintahan Daerah atau untuk kepentingan umum lainnya.

h.     Memberikan pembekalan penataran kepada anggota BPD untuk mengafektifkan penyelenggaraan pemerintah desa

i.         Memfasilitasi pemecahan atau penggabungan desa.

j.         Membantu peningkatan Pendapatan Asli Desa.

 

  • SASARAN STRATEGIS

Bagian Pemerintahan Desa menetapkan sasarn strategis sebagai berikut :

1)     Terwujudnya Struktur Organisasi Pemerintahan Desa yang baru berdasarkan UU Nomor 32 Th 2004.

2)     Terisinya seluruh jabatan Kepala DEsa dan Perangkat Desa. Terpenuhinya Peraturan Daerah.

3)    Terlaksanakannya kegiatan pengawasan dan pengendalian dana bantuan dari Pemerintah Daerah.

4)       Terwujudnya buku Administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Th 2002

5)     Terwujudnya peningkatan kualitas SDM Perangkat Desa. Terwujudnya Tertib Administrasi tanah-tanah desa

6) Meningkatkan pengetahuan anggota BPD untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

7)       Penyelesaian Permasalahan Pemecatan dan penggabungan desa.

8)       Peningkatan PADS Desa.

 

Struktur Organisasi Bagian Pemerintahan Desa