|
Kedudukan :
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan daerah dan statistik dan bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan statistik, dan bidang penelitian dan pengembangan.
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
A. VISI DAN MISI
VISI
Visi Bappeda Kabupaten Kendal adalah:
“Terwujudnya perencanaan yang aspiratif dan mantap serta berwawasan lingkungan sebagai penggerak dan pengendali pembangunan daerah”
Dengan visi tersebut, diharapkan dapat tersusun rencana pembangunan daerah yang mampu menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dengan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku
MISI Guna mewujudkan visi tersebut diatas ditetapkan beberapa misi sebagai berikut : 1. Mengembangkan manajemen dan Organisasi; 2. Menyusun data dasar; 3. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan; 4. Mengembangkan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 5. Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan; 6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan; 7. Sinkronisasi kegiatan lintas sektoral dan lintas wilayah.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

B. TUJUAN Tujuan Bapeda Kabupaten Kendal adalah; 1. Memantapkan fungsi dan peran Bapeda; 2. Meningkatkan dan berkembangnya kualitas SDM; 3. Memantapkan penyusunan perencanaan daerah; 4. Menjadikan dokumen perencanaan sebagai penggerak dan pengendali Pembangunan; 5. Terciptanya mekanisme perencanaan yang mantap dan aspiratif; 6. Terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang konsisten dan berkesinambungan; 7. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
C. STRATEGI Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah: a. Melaksanakan tugas-tugas Bapeda sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu; b. Meningkatkan kinerja Bapeda yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi; c. Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai; d. Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif; e. Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya; f. Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu
D. KEBIJAKAN Dalam rangka mencapai tujuan Bappeda Kabupaten Kendal perlu ditentukan kebijakan-kebijakan, yang merupakan pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu. Adapun kebijakan yang akan ditempuh dalam mencapai tujuan adalah: a. Tersedianya sarana dan prasarana tugas dinas; b. Tersedianya SDM yang berkualitas dalam rangka mendukung perencanaan daerah yang berkualitas; c. Tersedianya dokumen pendukung penyusunan perencanaan daerah; d. Penyusunan rencana daerah yang konsisten sesuai jadwal waktu; e. Monitoring dan evaluasi selalu dilaksanakan setiap pelaksanaan kegiatan; f. Memfasilitasi instansi ataupun lembaga dalam melaksanakan kegiatan secara terpadu.
Kunjungi Website resmi Bappeda Kabupaten Kendal : http://bappeda.kabupaten-kendal.go.id/
|