Menu
Pelayanan Masyarakat
Organisasi
Serba Serbi
| Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi |
|
|
|
Kedudukan : (1) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika. (2) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika dipimpin oleh seorang kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok : Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah Daerah di bidang perhubungan, komunkikasi, dan informatika. A. Visi : “Terwujudnya transportasi yang handal sebagai salah satu unsur penunjang dan perangsang di berbagai kegiatan .” B. Misi : 1. Mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk kelancaran transportasi disetiap mode serta pemeliharaan fasilitas perhubungan, komunikasi dan informatika. 2. Mewujudkan pengelolaan transportasi yang profesional dalam rangka pelayanan prima. 3. Mewujudkan keterpaduan transportasi antar mode serta kelancaran jasa kominikasi dan informatika. 4. Mendayagunakan aparatur pemerintahan yang handal dalam pelayanan. C. Sasaran strategis Sasaran adalah hasil akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.Sasaran yang akan dicapai pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yaitu : 1. Terpenuhinya mutu pelayanaan aparatur pemerintah. 2. Tercapainya peningkatan kompetensi dan kualitas. 3. Terwujudnya Lalu Lintas Angkatan jalan /rel, Sungai dan penyebrangan yang tertib,aman,nyaman, dan lancar. 4. Menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan Lalu Lintas. 5. Meningkatnya sarpras perhubungan dalam mendukung pelayanan prima. 6. Terwujudnya Lalu Lintas yang aman, tertib, lancar dan selamat
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMINFO
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : A. Unsur Pimpinan yaitu Kepala Dinas B. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu Sekretariat, yang membawahi : 1. Sub Bagian Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi. 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. 3. Sub Bagian Keuangan. C. Unsur Pelaksana yaitu Bidang-bidang yang terdiri dari : 1. Bidang Angkutan dan Terminal, yang membawahi : a.) Seksi Angkutan, dan b.) Seksi Terminal. 2. Bidang Teknik dan sarana, yang membawahi : a.) Seksi Karoseri dan perbengkelan. b.) Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor,dan c.) Seksi Kendaraan. 3. Bidang Pengendalian Oprasional, yang membawahi : a.) Seksi Lalu Lintas dan Perparkiran. b.) Seksi Perhubungan Udara, Laut, Sungai dan Search And Reacue (SAR). 4. Bidang Komunikasi dan Informatika, yang membawahi : a.) Seksi Pos dan Telekomunikasi. b.) Seksi Radio dan Media Informasi. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas. D. Kelompok Jabatan Fungsional
|



