Kantor Lingkungan Hidup PDF Cetak

Dasar Hukum

  • Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2007 tanggal 7 Desember 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, Unit Pelayanan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Kendal yang diundangkan pada tanggal 10 Desember 2007 pada Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 21 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19.

Kedudukan :

(1) Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup.

(2) Kantor Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :

Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup.

VISI DAN MISI

A. Visi

Visi Kantor Lingkungan Hidup Kab. Kendal adalah sebagai berikut ;

“Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Kendal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat”

B. Misi

Misi Kantor Lingkungan Hidup Kab. Kendal ditetapkan sebagai berikut :

1. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (Good Environmental Governance)

2. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

STRATEGI

Untuk mewujudkan Visi dan Misi dilaksanakan strategi melalui Kebijakan dan Program sebagai berikut :

A. Strategi mencapai Tujuan Terwujudnya tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (Good Environmental Governance).

1. Sasaran 1 :

Terwujudnya peningkatan kapasitas Kantor LH dalam melaksanakan tupoksi

a. Kebijakan 1:

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan dan pengembangan organisasi.

Program :

1) Pelayanan Administrasi Perkantoran

2) Peningkatan pelayanan dan kinerja aparatur pemerintahan

b. Kebijakan 2 :

Peningkatan dan optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana

Program :

1) Peningkatan sarana dan prasarana aparatur

2. Sasaran 2 :

Terwujudnya peningkatan kompetensi dan kualitas SDM aparat

Kebijakan :

Meningkatkan kualitas SDM pengelola LH

Program :

a. Peningkatan disiplin aparatur

b. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur

 

B. Strategi mencapai Tujuan Terwujudnya pencegahan kerusakan dan pengendalaian pencemaran SDA dan LH dalam rangka pelestarian lingkungan hidup

* Sasaran :

Terwujudnya penurunan beban pencemaran dan laju kerusakan lingkungan

a. Kebijakan 1 :

Meningkatkan pengendalian pencemaran dan koordinasi pengelolaan LH

Program :

1) Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan

2) Pengendalian pencemaran dan perusakan LH

3) Peningkatan pengendalian polusi

b. Kebijakan 2 :

Penguatan akses informasi lingkungan dan membangun kesadaran masyarakat

Program :

Peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan LH

c. Kebijakan 3 :

Meningkatkan konservasi SDA dan pengendalian kerusakan LH

Program :

1) Perlindungan dan konservasi sumberdaya alam

2) Rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA

3) Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi laut dan hutan

4) Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut


BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP