Menu
Pelayanan Masyarakat
Organisasi
Serba Serbi
| Kantor Lingkungan Hidup |
|
|
|
Dasar Hukum
Kedudukan : (1) Kantor Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup. (2) Kantor Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Pokok : Kantor Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. VISI DAN MISI A. Visi
B. Misi
2. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
STRATEGI Untuk mewujudkan Visi dan Misi dilaksanakan strategi melalui Kebijakan dan Program sebagai berikut : A. Strategi mencapai Tujuan Terwujudnya tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (Good Environmental Governance). 1. Sasaran 1 :
a. Kebijakan 1:
1) Pelayanan Administrasi Perkantoran 2) Peningkatan pelayanan dan kinerja aparatur pemerintahan b. Kebijakan 2 :
1) Peningkatan sarana dan prasarana aparatur 2. Sasaran 2 :
a. Peningkatan disiplin aparatur b. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
B. Strategi mencapai Tujuan Terwujudnya pencegahan kerusakan dan pengendalaian pencemaran SDA dan LH dalam rangka pelestarian lingkungan hidup * Sasaran :
a. Kebijakan 1 :
1) Pengembangan kinerja pengelolaan persampahan 2) Pengendalian pencemaran dan perusakan LH 3) Peningkatan pengendalian polusi b. Kebijakan 2 :
c. Kebijakan 3 :
1) Perlindungan dan konservasi sumberdaya alam 2) Rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA 3) Pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan di kawasan konservasi laut dan hutan 4) Pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut
|



