|
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana |
|
|
|
RINCIAN KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPPKB KAB. KENDAL
KEDUDUKAN
(1) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
(2) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Memberikan penyuluhan dan pelayanan untuk masyarakat agar sadar akan pentingnya ber KB.
FUNGSI
- Penyusunan perumusan kebijakan dan perencanaan strategis di di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Penyiapan pelaksanaan administrasi dan fasilitasi dibidang komunikasai, informasi dan edukasi serta pelayanan Keluarga Berencana.
- Pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kepada masyrakat dalam Keluarga Berencana.
- Penyusunan dan penyelenggaraan sistem informasi di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN KELUARGA BERENCANA

|