Menu
Pelayanan Masyarakat
Organisasi
Serba Serbi
| Inspektorat |
|
|
|
PROFILINSPEKTORAT KABUPATEN KENDAL
Sebagai salah unsur pengendali dan pembina dan sekaligus konsultan, Inspektorat Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan, Dinas, Bagian dan Kantor di Kabupaten Kendal. Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pengendalian / pengawasan umum terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan Keuangan Daerah, aparatur, pengelolaan Kekayaan Daerah dan pengawasan khusus sesuai dengan kebijakan Bupati. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Inspektorat Kabupaten mempunyai fungsi : 1. Melakukan pemeriksaan terhadap tugas lembaga / instansi pemerintah di kabupaten Kendal ; 2. Pengujian dan penelitian atas kebenaran laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah ; 3. Pengecekan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah ; 4. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan dilingkungan Inspektorat Kabupaten ; 5. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Permasalahan yang dihadapi terkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten antara lain : a. Sumber daya masnusia aparat pengawas yang belum mencukupi baik dari sisi kuantitas dan kualitas . b. Potensi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan oleh aparatur . c. Disiplin Aparatur Daerah yang masih kurang. d. Masih rendahnya etos kerja Aparatur Daerah. e. Kurangnya sarana dan prasarana baik dilihat dari sisi kuantitas maupun kulaitas .
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka sasaran diarahkan pada : 1. Terwujudnya aparat pengawas yang menguasai peran dan fungsinya . 2. Terwujudnya aparatur pemerintah yang sadar memahami arti penting pengawasan serta mendorong peran masyarakat dalam pengawasan dan terlaksananya kontrol sosial terhadap penyelenggaran Pemerintah Daerah . 3. Terlaksananya pengawasan / pemeriksaan yang efektif, efisien terhadap 120 entitas, sesuai PKPT. 4. Terciptanya Sistem Informasi Hasil Pengawasan yang akurat dan handal. 5. Terwujudnya tindak lanjut semua hasil-hasil pemeriksaan 100% setiap tahunnya. 6. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang mendukung pengawasan. 7. Terwujudnya penyelesaian pengaduan masyarakat 100% setiap tahunnya. 8. Terwujudnya pertanggung jawaban pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jajaran Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan permasalahan yang ada untuk dapat memenuhi terwujudnya sasaran, maka ada beberapa hal yang harus dilaksanakan aparat Inspektorat Kabupaten Kendal yaitu dengan : 1. Membangun kebersamaan sebagai ”TEAM WORK” yang solid, yang memahami tugasnya masing – masing; 2. Saling mengingatkan dan saling memberi dalam bentuk informasi, ilmu pengetahuan, guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang konfehensif ;
VISI, MISI DAN STRATEGI1. VISI “ Terwujudnya Kabupaten Kendal yang Mandiri, Maju dan Sejahtera melalui Pengawasan yang Profesional “ 2. MISI Misi yang diemban untuk mewujudkan visi Inspektorat Kabupaten Kendal, sebagaimana tersebut diatas, adalah dengan : a. Meningkatkan kualitas Aparat Pengawasan (berakhlak mulia, mempunyai kemampuan dibidangnya) ; b. Menumbuh kembangkan Budaya Pengawasan di lingkungan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat melalui keterbukaan informasi ; c. Mewujudkan manajemen Pengawasan yang handal dari perencanaan hingga tindaklanjut.
3. STRATEGI Guna mencapai tujuan dan sasaran , maka strategi serta kebijakan diarahkan pada : a. Mengupayakan keikutsertaan aparat untuk mengikuti pendidikan dan latihan yang menunjang tugasnya ; b. Mengupayakan peningkatan pengawasan untuk menunjang kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat ; c. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan ; d. Memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien sehingga kinerja optimal; e. Mengupayakan peningkatan mutu Team Work Inspektorat Kabupaten Kendal.
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI INSPEKTORAT
|



