Dinas Pertanian PDF Cetak

Kedudukan :

(1) Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pertanian sub bidang tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan.

(2) Dinas Pertanian dipimpin oleh Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.

Tugas Pokok :

Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian sub bidang tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan.

Visi

Visi Dinas Pertanian Kabupaten Kendal :

“Terwujudnya Petani Mandiri, Produktivitas Tinggi dan Lingkungan Lestari”

Misi

Dinas Pertanian Kabupaten Kendal ditetapkan sebagai berikut :

a. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat pertanian menuju kemandirian usaha.

b. Membina peningkatan produktivitas pertanian

c. Membina pelestarian sumberdaya hayati dan lingkungan

 

 

STRATEGI

Agar misi dan visi bisa terwujud maka diupayakan dengan beberapa strategi sebagai berikut :

1. Meningkatan fungsi dan peran kelembagaan pertanian

Indikator :

- Peningkatan SDM Petani, Petugas, dan penguatan kelembagaan pertanian

- Peningkatan mutu, diversifikasi, dan promosi hasil

- Peningkatan kedisiplinan pengelola industri hasil hutan

2. Peningkatan produksi pertanian melalui penerapan dan pengembangan teknologi

Indikator :

- Pengembangan komoditas strategis dan unggulan,

- Peningkatan produktivitas

- Penambahan dan optimalisasi pemanfaatan sarana prasarana pertanian

- Berkurangnya kehilangan hasil akibat OPT dan anomali iklim.

3. Peningkatan hasil pertanian yang ramah lingkungan

Indikator :

- Peningkatan pemanfaatan agens hayati, pestisida hayati dan musuh alami serta pengembangan pupuk organik dalam berusaha tani.

4. Peningkatan kelestarian daya dukung lingkungan

Indikator :

- Pengelolaan usaha tani sesuai kaidah konservasi

5. Peningkatan Pemanfaatan potensi sumber daya hutan dan pelestarian kawasan lindung

- Meningkatnya potensi sumber daya alam dan terpeliharanya kawasan lindung

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERTANIAN



Dinas Pertanian Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan PERDA Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas-dinas di Kabupaten Kendal.

Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Kendal terdiri dari :

No.

Jabatan

Jumlah

1.

Kepala Dinas

1

2.

Sekretaris

1

3.

Kepala Bidang

4

4.

Kepala Sub. Bidang

18

5.

Unit Pelaksana Teknis Daerah

-

6.

Kelompok Jabatan Fungsional

76

 

 

Potensi Sumber Daya Pertanian baik tentang luas areal pruduksi click disini Sedangkan untuk potensi  Perkebunan dan Kehutanan click disini