Menu
Pelayanan Masyarakat
Organisasi
Serba Serbi
| FORUM KOORDINASI PEMANFAATAN LAHAN DAN RUANG DIGELAR |
|
|
| Selasa, 17 November 2009 14:19 |
|
Kendal – Pemkab Kendal mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Kendal di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu, ( 12/11 ). Masih banyaknya permasalahan yang terjadi menyangkut pemanfaatan lahan dan ruang yang belum terselesaikan mendorong adanya koordinasi dari semua stake holder dan masyarakat Kabupaten Kendal untuk mencari penyelesaiannya.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal, H. Indar Wimbono, ST.MM mengungkapkan berbagai masalah yang terjadi seputar penggunaan ruang dan lahan di wilayah Kabupaten Kendal. Di Kecamatan Kaliwungu Selatan, sepanjang jalan Sekopek-Plantaran banyak dijumpai bangunan kios dan bangunan liar di tepi bahkan di atasnya. Masih ada bangunan yang melanggar batas garis sempadan bangunan di jalan Lingkar Arteri Kaliwungu. Banyak PKL yang berdiri di bahu jalan sepanjang Jalan Sukarno-Hatta dari Kaliwungu sampai Brangsong. Di sepanjang Kali Kendal, banyak bangunan menempati daerah tanggul sungai dan melanggar garis sempadan sungai. Kawasan hijau berubah menjadi permukiman, salah satunya di wilayah Desa Bumiayu dan sebagian di Jalan Lingkar Weleri.Ditambahkannya, permasalahan-permasalahan tetrsebut dapat teratasi apabila ada identifikasi dan apresiasi terhadap permasalahan pemanfaatan lahan dan ruang di kawasan budidaya dan kawasan lindung. Pokja Pengendalian Pemanfaatan lahan dan ruang Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( BKPRD ) Kabupaten kendal dan Propinsi Jawa Tengah harus mampu mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan pemanfaatan lahan dan ruang. Di sisi lain, harus adanya sinergi antar lembaga SKPD di Kabupaten Kendal untuk saling bekerjasama menangani permasalahan lahan dan ruang yang terjadi di wilayah Kabupaten kendal.Bupati Kendal, Dra Hj. Siti Nurmarkesi, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bappeda Kendal, Drs. Soepardjan, MSi, mengharapkan adanya komitmen untuk mengambil langkah-langkah pembenahan dan penataan, termasuk pengetatan pemberian ijin alih fungsi lahan. Semua itu, lanjutnya, memerlukan langkah nyata dari instansi terkait dan kesadaran dari masyarakat untuk mewujudkannya. ( hbs, HMS ) |


